Panitia berperan dalam mencegah persekongkolan
Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta merupakan salah satu fokus perhatian KPPU sebagai lembaga penegakan hukum persaingan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi KPPU Kamser Lumbanradja dalam Forum Diskusi dengan Pimpinan Media Massa mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Santika Premiere Medan, Jum’at, (20/9).
Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Peubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (1) angka 5, tercantum Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Dalam Perpres ini juga ditegaskan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menyatakan tender gagal atau batal karena Putusan KPPU.
Kegiatan forum diskusi yang melibatkan pimpinan media massa seperti ini merupakan kegiatan penting sebagai bentuk internalisasi kebijakan persaingan yang terus didorong oleh KPPU. Kegiatan serupa juga telah beberapa dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. (NSA)