Persaingan Usaha yang sehat pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Sorong
Tingginya harga barang yang salah satunya disebabkan oleh tingginya biaya distribusi /angkut barang di wilayah Papua menjadi perhatian khusus KPPU KPD Manado. Atas dasar inilah, KPD Manado mengadakan kegiatan “Forum Diskusi terkait Persaingan Usaha yang Sehat pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Sorong” di Royal Memberamo Hotel Sorong pada Kamis (05/09).
Hadir menjadi Narasumber pada Forum Diskusi tersebut yakni Ramli Simanjuntak selaku kepala KPD Manado dan Jusuf Junus selaku GM PT. Pelindo IV Cabang Sorong. Telah hadir pula sebagai undangan dalam Fordis ini yakni PT. Pelindo IV Sorong,ALFI/ILFA DPW Papua Barat, APBMI Sorong, Pelaku Usaha-pelaku usaha Bongkar Muat Sorong, KSOP dan Disperindag Sorong.
Ramli Simanjuntak dalam materinya menyampaikan bahwa tingginya biaya distribusi barang diakibatkan oleh tingginya tarif yang ditetapkan oleh pelaku usaha tertentu pada sektor Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (Red-UU No.5/1999) dan hal ini tidak hanya terjadi di Kota Sorong. Bahkan KPPU saat ini melakukan kegiatan monitoring dan penelitian terkait kepelabuhanan di berbagai daerah.
Terkait tingginya cost bongkar muat di Pelabuhan, KPPU mencurigai adanya praktek monopoli pada sektor sewa alat bongkar muat dan pengaturan tarif/biaya jasa bongkar muat. KPPU berharap agar semua pihak memahami UU No. 5/1999 dan beritikad baik untuk merubah perilaku jika ada indikasi pelanggaran UU No. 5/1999 pada Sektor Jasa Bongkar Muat seperti Praktek Monopoli dan Kartel tarif bongkar muat.
Dalam kesempatannya, Jusuf Junus menyampaikan materinya yang membahas tentang kondisi riil kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Sorong, perhitungan tarif biaya bongkar muat, target standar kinerja operasional dan rencana pengambangan pelabuhan Sorong dengan investasi infrastruktur.
Dari Forum Diskusi ini, telah diperoleh informasi bahwa hal yang paling menghambat dan menyebabkan tingginya biaya bongkar muat di Pelabuhan Sorong adalah SK Walikota Sorong No. 50 Tahun 2009 tentang Larangan bagi Pengusaha/Pemilik Kontainer untuk diangkut keluar dari pelabuhan Laut Sorong dengan menggunakan kendaraan trailer dan tronton. SK ini melarang bagi Pengusaha/Pemilik Kontainer menggunakan kendaraan sendiri untuk mengangkut kontainernya sehingga harus menyewa kendaraan lagi yang menyebabkan adanya biaya tambahan berupa sewa kendaraan dan sewa penumpukan barang di pelabuhan Sorong.
Dengan masih berlakunya SK Walikota Sorong tersebut, pelaku usaha-pelaku usaha sangat berharap supaya KPPU bisa menindaklanjutinya dalam bentuk advokasi terhadap pemerintah Kota Sorong agar SK tersebut dievaluasi. Hal tersebut sebagai upaya mengurangi biaya distribusi barang sehingga tingkat inflasi di Kota Sorong bisa ditekan.