Workshop Hukum Persaingan Usaha di Balikpapan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Workshop Hukum  Persaingan  Usaha untuk ketiga kalinya di Tahun 2013 ini. Workshop kali ini diikuti oleh para Hakim se-Provinsi Kalimantan Timur dan dilaksanakan di Balikpapan pada  tanggal  23 – 25 Oktober 2013.
Kegiatan ini  merupakan rangkaian workshop yang dilaksanakan KPPU dalam rangka meningkatkan pemahaman penegak hukum terutama hakim mengenai prinsip-prinsip dan implementasi hukum persaingan usaha.
Ketua KPPU,  M. Mawir Messi,  membuka  workshop yang diikuti 40 hakim yang berasal dari berbagai Pengadilan Negeri se-provinsi Kalimantan Timur. Dalam  sambutannya,  Nawir  menyampaikan  bahwa tujuan UU No5 Tahun 1999 adalah melindungi kepentingan publik, memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha dan terwujudnya efisiensi ekonomi. Namun menurut Nawir implementasi UU tersebut tidak mudah. Terdapat tantangan besar yaitu budaya persaingan sehat yang relatif masih baru di Indonesia sehingga perlu terus disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak salah satunya aparat penegak hukum.
Nawir juga berharap workshop ini mampu memberikan persamaan persepsi dan pandangan antara KPPU dan para hakim pengadilan.
Hadir pula Syamsul Ma’arif (Hakim Agung) yang juga menjadi narasumber dan menyampaikan materi mengenai Peranan Pengadilan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Syamsul menyampaikan bahwa workshop ini sangat penting untuk para hakim karena persaingan usaha merupakan bidang baru dan hakim di Pengadilan Negeri ada di dalam alur penanganan perkara persaingan usaha yaitu di tingkat banding.
Masih menurut Syamsul, karakter dan substansi hukum persaingan usaha berbeda dengan hukum yang sering dipelajari karena mengandung unsur ekonomi. Selain itu waktu yang diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri cukup singkat yaitu 30 hari untuk memutuskan perkara persaingan yang masuk keberiatan di Pengadilan Negeri sehingga para hakim harus bekerja cepat dan memahami hukum persaingan usaha.
Selain Syamsul Ma’arif workshop kali ini juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Dr. Andi Fahmi Lubis (Universitas Indonesia) dengan presentasi mengenai prinsip ekonomi dalam persaingan usaha. Kurnia Sya’ranie (Komisioner KPPU) memberikan  materi tentang Hukum Materil dan Formil Persaingan Usaha.  Sesi terakhir oleh Dr. Sukarmi (Komisioner KPPU) yang menyampaikan Studi Kasus Persaingan Usaha.