Kota Jayapura siap menerapkan prinsip persaingan sehat.
Kota Jayapura. Kebijakan-kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah terkait dengan persaingan usaha menjadi salah satu pokok perhatian KPPU setiap tahunnya. Atas dasar inilah, KPD Manado mengadakan kegiatan seminar “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif UU No. 5 tahun 1999” di Hotel Sahid Jayapura pada Jum’at, 22 November 2013.
Seminar ini bertujuan untuk harmonisasi kebijakan persaingan usaha dengan kebijakan pemerintah di daerah khususnya di Kota Jayapura.
Hadir menjadi Narasumber pada sosialisasi tersebut yakni Bapak Ramli Simanjuntak selaku kepala KPD Manado dan Bapak Drs. Benhur Tommy Mano, M,M. selaku Walikota Jayapura dan didampingi oleh Bapak Nuralam, S.E., M.Si selaku Wakil Walikota Jayapura, sedangkan yang menjadi moderator yakni Bapak Max Selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura.Telah hadir pula sebagai undangan dalam yakni SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura dan Media.
Ramli Simanjuntak dalam materinya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini adalah upaya pencegahan dan harmonisasi kebijakan, supaya Kebijakan pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ramli juga menyampaiakn bahwa hingga tahun 2012, KPPU telah menyampaikan kurang lebih 103 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, baik pusat maupun daerah dan mayoritas saran dan pertimbangan tersebut diterima oleh pihak terkait.
“Untuk tahun ini, khususnya KPPU KPD Manado sedang menganalisis Kebijakan daerah terkait Jasa Layanan Kesehatan di wilayah kerja KPD Manado yang salah satunya adalah Papua.” Ramli menambahkan.
Sedangakan Benhur dalam materinya menyampaikan harapan agar kiranya KPPU bisa senantiasa memberikan pencerahan terkait UU No. 5 Tahun 1999 supaya tidak bertentangan dengan Peratuan Daerah di Kota Jayapura.
“Seandainya UU No. 5 Tahun 1999 serta merta diterapkan di Kota Jayapura, maka seratus persen semua SKPD di Kota Jayapura akan kena.” Ujar Benhur
Sosialisasi persaingan usaha ini merupakan kegiatan pengenalan dan pemahaman terhadap UU No. 5 Tahun 1999 terhadap semua kalangan sebagai upaya tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha.(MNS)