KPPU Dukung Manajemen Bandara Internasional Lombok Terapkan Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat
PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Lombok (BIL) berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan usaha yang dikelolanya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion Pengelolaan Taksi Bandara yang diselenggarakan manajemen BIL pada 22 Oktober 2013 bertempat di Ruang Rapat Mandalika Bandara Internasional Lombok.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, KPD KPPU Surabaya, Kepolisian Daerah NTB, 2 (dua) operator taksi bandara existing ( Kotama dan KSU), serta 4 (empat) operator taksi yang beroperasi di NTB.
Dalam kesempatan tersebut terdapat dua pokok bahasan. Pertama, keinginan manajemen BIL untuk menghindari praktek monopoli penyediaan jasa layanan taksi di bandara. Kedua, bagaimana upaya mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha dua operator taksi bandara yang existing jika manajemen BIL membuka kesempatan taksi diluar bandara untuk menjalankan kegiatan usahanya di area Bandara Internasional Lombok.
Menanggapi kedua hal tersebut, Dendy R. Sutrisno selaku Kepala KPD KPPU Surabaya menyampaikan apresiasi atas upaya manajemen BIL untuk comply terhadap ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Selanjutnya, dalam pembukaan kesempatan berusaha tersebut diharapkan untuk tidak mematikan dua operator taksi bandara yang sudah existing, bahkan diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas baik untuk operator bandara yang existing maupun taksi lain sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya kebebasan untuk melayani penumpang diseluruh wilayah NTB, termasuk wilayah bandara dengan tetap mengikuti aturan Manajemen BIL selaku pengelola bandara. (drs)