Kuliah Persaingan Usaha untuk Mahasiswa

Dalam menunjang tercapainya visi misi KPPU, KPD Makassar senantiasa aktif melakukan sosialiasi dan advokasi ke berbagai pemangku kepentingan. Sosialisasi dan advokasi aktif yang dilakukan merupakan salah satu model pencegahan yang saat ini menjadi prioritas dalam aktivitas KPPU. Terkait dengan hal tersebut, KPD Makassar pada tanggal 12 November 2013 memberikan materi terkait “Hukum Persaingan Usaha” kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.
Perkuliahan yang dilaksanakan di kantor KPD Makassar ini selain bertujuan menginternalisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat juga untuk memberikan perbandingan antara teori yang telah diterima mahasiswa pada saat perkuliahan dengan praktek penegakan hukum persaingan (UU No. 5 Tahun 1999) yang dilakukan KPPU.
Dalam perkuliahan tersebut Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala KPD Makassar menjelaskan latar belakang terbitnya UU No. 5 Tahun 1999, hal-hal yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, penanganan perkara persaingan usaha yang dilaksanakan oleh KPPU dan contoh-contoh kasus persaingan usaha baik yang terjadi di wilayah kerja KPD Makassar maupun nasional.
Tingginya minat mahasiswa terkait praktek penerapan hukum persaingan usaha yang dilakukan KPPU terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa. Di akhir materi perkuliahan Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa KPPU memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan penelitian (skripsi) yang berkaitan dengan tema persaingan usaha di KPPU.