Perkara Tender di RS Embung Fatimah Batam Mulai Disidangkan
KPPU menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB di Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 di Gedung KPPU pada Rabu (13/11).
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Prof. Dr. Tresna P. Soemardi dan R. Kurnia Sya’ranie S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi. Sesuai dengan agenda sidang tersebut, Investigator membacakan dan menyerahkan salinan laporan dugaan pelanggaran kepada Majelis Komisi dan para terlapor.
Dalam perkara ini ada tiga terlapor yaitu PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita, dan PT Trigels Indonesia hadir dalam sidang. Dalam laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan oleh investigator, ketiga terlapor diduga melanggar pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 terkait perkongkolan tender.
Sidang dilanjutkan pada sidang berikutnya pada tanggal 19 November dengan agenda penyerahan tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran.