Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Labuhanbatu
Pada Hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2013, diadakan kegiatan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan bertempat di Aula Terpadu Bappeda Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Labuhanbatu diwakili Asisten Administrasi Ekabang Setdakab Labuhanbatu Faisal Amri Siregar, ST. dengan menghadirkan narasumber, Gopprera Panggabean dan. Ridho Pamungkas dari KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa Pemerintah melalui aparaturnya dihunjuk untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui mekanisme yang telah diatur sedemikian rupa, namun dalam perjalanannya masih banyak ditemui dan dijumpai bahwa para PPK/Panitia membiarkan penyedia untuk melakukan persekongkolan baik dalam pembuatan penawaran harga maupun perusahaan yang mempunyai hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, begitu juga dengan bentuk-bentuk kolusi lainnya seperti pembuatan penawaran yang huruf dan ketikannya sama persis, begitu juga bentuk dukungan dari distributor maupun analisa harga.
Bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan tender melalui LPSE Tahun 2012 dan persiapan pembentukan ULP menjelang akhir 2014 diminta agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi yang ada agar secara langsung dapat memacu percepatan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu diharapkan sosialisasi ini dapat mempunyai arah agar terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi, karena sasaran sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan profesionalisme, menciptakan persaingan yang sehat bagi penyedia, menghindari persekongkolan untuk mendapatkan/ memperoleh barang dan jasa yang berkualitas serta menghindari kerugian keuangan Negara akibat adanya mark up/penggelembungan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara, Sapri, SIP Kabag Keuangan dan Perlengkapan selaku panitia pelaksana kegiatan sosialisasi ini menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pemahaman para PNS dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa terutama dalam menghindari persekongkolan dan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang/jasa, baik yang bersifat lelang umum maupun penunjukan langsung.
Peserta sosialisasi ini secara umum adalah para PNS yang memangku jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang dan jasa serta staf umum lainnya sebanyak 90 orang yang berasal dari seluruh SKPD se-kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi terbagi ke dalam tiga sesi yang menampilkan dua narasumber dari KPPU yaitu. Gopprera Panggabean dan. Ridho Pamungkas dengan dipandu moderator Salman. Sebagai narasumber pertama Gopprera Panggabean menyampaikan materi Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak Sehat, dimana dijelaskan mengenai prinsip-prinsip yang melatarbelakangi lahirnya UU no 5 tahun 1999 dan garis besar isi dari UU tersebut. Selain itu disampaikan juga outcome dari KPPU dan progress penanganan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh KPPU KPD Medan.
Pada sesi kedua, Ridho Pamungkas menyampaikan materi tentang Larangan Persekongkolan tender dimana dijelaskan mengenai modus-modus yang sering digunakan oleh peserta ketika melakukan persekongkolan, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh panitia dan contoh kasus yang ditangani KPD Medan.
Pada sesi terakhir, kembali Gopprera memberi arahan kepada peserta yang sebagian besar merupakan panitia tender untuk meminimalisir terjadinya praktek persekongkolan tender dan berbagi pengalaman dengan para peserta.