Sosialisasi Persaingan Usaha dalam Industri Jasa Layanan Kesehatan

Medan,  KPD Medan mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertempat di Swiss BelHotel Medan pada tanggal 7 November 2013. Kegiatan sosialisasi ditujukan agar masyarakat lebih memahami substansi UU No. 5 Tahun 1999 dan lebih mengenal lembaga KPPU baik tugas dan wewenangnya. Pemahaman masyarakat yang cukup terhadap susbtansi UU No. 5 Tahun 1999 diharapkan memberikan dampak positif  bagi pengawasan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Kegiatan sosialisasi mengangkat tema “persaingan usaha dalam industri jasa layanan kesehatan”. Latar belakang pemilihan tema karena sektor jasa layanan kesehatan merupakan salah satu sektor prioritas yang diawasi KPPU dan saat ini masih terlihat banyak permasalahan pada sektor industri jasa layanan kesehatan seperti harga obat yang mahal, konsultasi dokter yang mahal dan kualitas pelayanan kesehatan yang kurang.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, PERSI, IAI, IDI, Gakeslab, GP Farmasi dan pelaku usaha di sektor jasa layanan kesehatan seperti rumah sakit, distributor obat dan alat kesehatan dan media.
Kegiatan sosialisasi diawali penyampaian sambutan oleh Ir. Ibnu Sri Hutomo, Kabiro Administrasi Pembangunan Prop. Sumatera Utara yang mewakili Sekdaprov. Sumatera Utara. Dalam sambutanya beliau menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku penyelenggara kegiatan sosialisasi dan menurutnya pengaturan persaingan usaha disegala sektor, sangat diperlukan, khususnya sektor jasa layanan kesehatan karena saat ini pelaku usaha dari Indonesia tidak hanya bersaing di Negara Indonesia tetapi juga bersaing dalam kancah internasional khususnya dengan Malaysia dan Singapura.
Selanjutnya sambutan  disampaikan oleh Komisioner KPPU,  Munrokhim Misanan sekaligus membuka acara sosialisasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Komisi sedikit merubah strategi dari penindakan/penegakan hukum digeser ke upaya pencegahan dengan cara advokasi ke pemerintah. Komisi telah menetapkan 5 sektor utama yang menjadi prioritas kinerja KPPU tahun 2013, yaitu sektor  yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas  yaitu sektor pendidikan, sektor pangan, sektor perbankan, sektor logistik, sektor jasa layanan kesehatan dan sektor public utilities.  Beliau juga mengharapkan melalui forum ini diperoleh masukan dan mencari solusi untuk dapat  memperbaiki kondisi jasa layanan kesehatan yang lebih baik kedepannya.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi terbagi ke dalam tiga sesi yang menampilkan dua narasumber yaitu. Gopprera Panggabean dan Siti Armaeni, Apt dari Dinas Kesehatan Prop. Sumatera Utara  dengan dipandu moderator Ridho Pamungkas. Sebagai narasumber pertama Gopprera Panggabean menyampaikan substansi UU No. 5 Tahun 1999, potensi perilaku anti persaingan dalam industri jasa layanan kesehatan seperti penetapan tarif layanan jasa kesehatan, pembagian wilayah pemasaran dan kartel,  outcome serta progress penanganan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh KPPU KPD Medan.
Pada sesi kedua, Siti Armaeni menyampaikan dasar hukum bidang jasa layanan kesehatan, kebijakan alat kesehatan, kebijakan obat nasional, persyaratan perizinan PBF serta peran pemerintah dalam pembinaan terhadap pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Sesi terakhir diisi dengan diskusi dan tanya jawab.