Terkait Jasa Bongkar Muat, KPPU hukum Pelindo II
KPPU menyatakan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5 Tahun 1999. Atas dasar itu KPPU memerintahkan kepada PT Pelindo II sebagai terlapor untuk mencabut setiap klausul yang mengatur penyerahan kegiatan bongkar muat barang kepada terlapor (PT Pelindo II) dalam Perjanjian-perjanjian sewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur yang mengkaitkan antara penyewaan lahan dengan penggunaan jasa bongkar muat.
KPPU juga memerintahkan kepada PT Pelindo II untuk membayar denda sebesar Rp 4.775.377.781 (Empat miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-I/2013 yaitu Tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Jasa Bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur yang dibacakan di Gedung KPPU, Senin (4/11). Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Saidah Sakwan, M.A., sebagai Ketua Majelis Komisi, Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc.dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Ketentuan pasal yang dilanggar oleh PT Pelindo II adalah Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi : “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasalain dari pelaku usaha pemasok”.
Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 19 huruf a dan huruf b yang berbunyi : “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu”.
Perkara ini merupakan perkara berasal dari inisiatif yang dilakukan KPPU. Berdasarkan alat bukti dari Investigator, yaitu terdapat 20 perjanjian sewa lahan antara terlapor (PT Pelindo II) dengan pihak ketiga yang memuat klausul mewajibkan pihak ketiga menyerahkan sepenuhnya pekerjaan bongkar muat kepada perusahaan bongkar muat milik terlapor (PT Pelindo II).
Terkait dengan perjanjian tersebut telah dilakukan klarifikasi dalam proses persidangan dan terkait adanya perjanjian yang memuat klausul perjanjian tertutup tersebut memang benar adanya.