Upaya Penegakan Persaingan Sehat dalam Industri Buku Pelajaran
Makassar – Kamis (14/11) KPPU menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) berjudul “Persaingan Usaha yang Sehat dalam Industri Buku Pelajaran terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan” ini turut dihadiri oleh Komisioner KPPU, Ibu Sukarmi sebagai Narasumber, Rustan yang merupakan Staf Ahli Bidang Pendidikan sebagai Perwakilan Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan bertindak pula sebagai Narasumber, serta Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala KPD KPPU Makassar sebagai Moderator. FGD dihadiri oleh perwakilan lembaga dan media seperti antara lain BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan, Ombudsman Prov. Sulawesi Selatan, PT. Yudhistira, Dinas Pendidikan Kota Makassar, LPMP Prov. Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Komite Sekolah SMP 6, SD Inpres Banoa, Harian Sindo, Harian Jaya Pos, Smart FM, Berita Kota Makassar, Kompas TV, Harian Fajar, Tempo, UPEKS, RRI, dan Makassar Terkini.
FGD diadakan di Hotel Santika Kota Makassar pada 14 November 2013, pembukaannya Sukarmi memberi pemaparan bahwa banyak toko buku di Kota Makassar yang tidak menjual buku-buku wajib yang diperlukan Siswa sekolah tingkat SD-SMP-SMA. Bahkan Sukarmi menilai, Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-book yang diperuntukkan siswa dari pemerintah sebagai penunjang buku wajib kurang efektif bagi siswa. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan link BSE untuk dijangkau yang kemudian dapat diunduh siswa. Namun ketidakefektifan ini juga dinilai karena minimnya pengetahuan siswa mengenai pemahaman internet.
Dan kenyataan di lapangan yang ditemukan, ditemukan indikasi kerja sama yang melenceng dari pihak penerbit. Anggapan ini diperkuat dengan pernyataan Bapak Rustan, di mana siswa wajib membeli buku di sekolah. Buku-buku tersebut dijual langsung oleh penerbit ke pihak sekolah, bisa melalui guru atau langsung ke kepala sekolah, dan menjualkannya ke siswa melalui koperasi sekolah. Hal ini menjadi sulit bagi penerbit lain, yang merasa dirugikan karena sekolah tidak menggunakan mekanisme pasar yang seharusnya.
Dari sisi penerbit, seperti yang ditegaskan oleh Sugiyono dari PT. Yudhistira, penerbit menerbitkan buku seperti yang ditetapkan pemerintah. Konten buku wajib sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Penerbit tidak bisa menjamin apakah buku mereka wajib dipakai siswa atau tidak. Oknum tertentulah yang menyebabkan adanya jalinan kerja sama penerbit dengan kepala sekolah.
Pernyataan juga diperkuat oleh Abdul Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Makassar, di mana Pemerintah Daerah sudah menetapkan peraturan melalui surat edaran yang disebarkan kepada sekolah-sekolah di Prov. Sulawesi Selatan, bahwa pihak sekolah dianjurkan untuk menjual buku-buku wajib kepada siswanya melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah ini tentunya yang sudah berbadan hukum dan legal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan murid dalam membeli buku wajib yang ada, dan tidak perlu memberatkannya pergi ke toko buku.
Melihat hal ini, Sukarmi beranggapan, KPPU perlu mengeluarkan saran dan pertimbangan terkait sulitnya siswa menemukan buku ajar dan buku wajib, sehingga dapat menghindari sulitnya menjangkau buku wajib sekolah.
Melalui FGD ini juga diharapkan KPPU mampu menjadi jembatan pemerintah dan pihak sekolah dalam memudahkan siswa dalam mendapatkan buku sekolah yang berkualitas dan dapat dijangkau tanpa adanya permainan antara pihak sekolah dan penerbit atau pihak lain yang mampu merugikan siswa dan sekolah secara berkelanjutan. (IPW)