UU No 5/1999 Masih Perlu Terus Disosialisasikan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Komisi VI DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada tanggal 24 November 2103. Sosialisasi dilakukan untuk menginternilasasi nilai persaingan usaha kepada masyarakat umum sebagai peserta sosialisasi.
Saidah Sakwan, Wakil Ketua KPPU dan M. Lukman Edy, Anggota Komisi VI DPR RI menjadi narasumber dalam sosilaisasi yang diikuti oleh lebih dari 80 peserta tersebut. Saidah Sakwan menjelaskan bahwa KPPU merupakan lembaga yang diamanatkan UU Nomor  5 Tahun 1999 untuk menegakkan hukum persaingan usaha.
Saidah menambahkan bahwa KPPU telah banyak menangani masalah persaingan usaha yang bertujuan untuk kesejahteraan masayarakat sebagai konsumen . Namun masyarakat banyak yang kurang paham apa itu  KPPU dan apa itu persaingan usaha. Untuk itu menurut Saidah, KPPU terus menerus melakukan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk mayarakat dalam menginternalisasi prinsip – prinsip persaingan usaha.
Sementara itu, M. Lukman Edy menyampaikan bahwa masyarakat harus sadar bahwa masalah persaingan usaha yang ditangani KPPU memberikan dampak positif terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu Lukman Edy mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran persaingan usaha yang mereka alami atau ketahui kepada  KPPU.
Lukman Edy juga berharap bahwa  KPPU terus menegakkan hukum persaingan terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat umum dan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja akan terus mendukung penguatan kelembagaan KPPU.