FGD: KONTROVERSI PERSYARATAN KEPEMILIKAN ASPALT MIXING PLANT

Medan – KPD Medan sebagai ujung tombak penegakan hukum persaingan di daerah terus berupaya melaksanakan tugas-tugas utama KPPU secara optimal, yaitu penegakan hukum dan pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPD Medan melakukan pengawasan terhadap sektor-sektor prioritas yang telah ditetapkan oleh Komisi di wilayah kerjanya salah satunya yaitu sektor infrastruktur. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada sektor tersebut, KPD Medan menemukan adanya persyaratan dalam dokumen pengadaan tender peningkatan/rekonstruksi/pelebaran jalan  yang diduga dapat mengakibatkan terjadinya hambatan bagi pelaku usaha dibidang jasa konstruksi yaitu persyaratan kepemilikan AMP. Persyaratan ini diduga berpotensi mengakibatkan terhambatnya pelaku usaha di bidang jasa konstruksi yang tidak memiliki AMP dan atau pemilik AMP yang kegiatan usahanya hanya menjual Aspalt. Namun disatu sisi, tujuan persyaratan tersebut adalah untuk menjamin pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam rangka mendapatkan informasi terkait permasalahan tersebut, KPD Medan mengadakan forum grup discussion yang dilaksanakan di Hotel Grand Elit Medan dengan mengundang stakeholder yang terkait diantaranya AABI, Gapeksindo, Gapensi, Gapeknas, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Ruang dan beberapa pelaku usaha dibidang jasa konstruksi.
Forum Diskusi dibuka oleh Komisioner KPPU R. Kurnia Sya’ranie. Dalam sambutannya Kurnia menyampaikan bahwa fokus kinerja KPPU tahun 2013 diprioritaskan pada 5 sektor yaitu infrastruktur, pangan, kesehatan, perbankan, pendidikan dan pembangunan SDM. Saat ini, Komisioner lebih memfokuskan kepada upaya advokasi ke pemerintah selaku regulator dalam upaya pencegahan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada sektor tersebut, terdapat adanya persyaratan kepemilikan AMP pada tender peningkatan/pelebaran/rekonstruksi jalan yang diduga tidak sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Tujuan forum diskusi adalah untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder yang mana informasi yang diperoleh akan dipergunakan bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap persyaratan tersebut dan hasilnya akan dituangkan dalam bentuk saran pertimbangan.
Forum diskusi diawali paparan dari Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean dan  Ir. Biot Zakaria dari Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Forum diskusi dipimpin Ridho Pamungkas selaku moderator agar diskusi dapat berjalan secara efektif.
Pada pemaparannya, Gopprera Panggabean menjelaskan tujuan UU. No. 5 tahun 1999, tugas dan wewenang KPPU, beberapa contoh saran pertimbangan yang disampaikan kepada pemerintah, serta temuan terkait permasalahan persyaratan kepemilikan AMP. Sementara Ir. Biot Zakaria menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian, azas-azas kontrak, prinsip-prinsip pengadaan serta daftar peralatan minimal yang diperlukan. Terkait persyaratan kepemilikan AMP, Biot menyampaikan bahwa sesuai standar dokumen pengadaan  LKPP, status kepemilikan dapat milik sendiri dan dukungan sewa baik sewa beli maupun sewa. Setelah pemaparan, sesi selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi.