KPPU Menggandeng Kemendagri dalam Mengusung Visi Pencegahan
Pada beberapa hasil kajian dan perkara yang ditangani, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendapati beberapa kebijakan daerah yang cenderung memberikan jalan bagi mulusnya berbagai macam praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Kebijakan daerah yang dianggap berpeluang menyebabkan distorsi tersebut, diupayakan untuk diminimalisir melalui kegiatan regulatory review dan pemberian saran kebijakan.
Terdorong hal tersebut, pada Senin (2/12), KPPU menggandeng Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk bersama menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di daerah yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Nawir Messi dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bertempat di Ruang Bhirawa, Hotel Bidakara, bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Sesuai dengan tujuan kerjasama dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran hukum persaingan usaha yang sehat, Kementerian Dalam Negeri nantinya akan melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap upaya meningkatkan persaingan usaha yang sehat di daerah dan faktor-faktor yang menghambatnya. Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga akan mendorong sinergi kebijakan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan persaingan usaha yang sehat melalui penciptaan iklim usaha yang sehat.
Di lain pihak KPPU akan terus menjalankan perannya untuk mendorong, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam sambutannya, Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa kerjasama dengan KPPU dibangun dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat, salah satunya untuk mengurangi persekongkolan pengadaan barang dan jasa. “Dengan adanya KPPU saya rasa sekarang persekongkolan tender sudah berkurang. Karena itu Kemendagri memfasilitasi KPPU agar dapat masuk ke Pemerintah Daerah,” ujar Gamawan.
Sedangkan Nawir Messi, menyampaikan bahwa KPPU mendorong dunia usaha untuk meningkatkan efisiensinya. Kemudian melalui persaingan usaha akan tercipta suatu good governance, melindungi kepentingan ekonomi, memberi kesempatan usaha yang sama kepada seluruh masyarakat dan menciptakan kreatifitas. “Dengan efisiensi kita bisa save keuangan Negara” ungkap Nawir.
“Perbaikan iklim persaingan melalui perbaikan regulasi, dapat membangun percepatan Ekonomi,” pungkas Nawir. (mms)