Ada Persekongkolan Tender di Ditjen Bina Marga Kementerian PU

KPPU melalui Majelis Komisi menyatakan para terlapor Perkara Nomor 04/KPPU-L/2012 terkait Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu Di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 yaitu Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/ Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 (“Pokja ULP/ Panitia Pengadaan”) sebagai Terlapor I, PT Ifani Dewi sebagai Terlapor II, PT Antar Mitra Sejati sebagai Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi juga memutuskan menghukum Terlapor II dan III untuk dilarang mengikuti proses pelelangan pengadaan alat berat/Alat Bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp 3.904.560.000,00 (tiga miliar sembilan ratus empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), serta menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp 1.952.280.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M. Ph.D sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, M.B.A. dan Dr. Sukarmi, S.H. M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis di Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2012 di Gedung KPPU, Selasa (21/1).
Selain putusan tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada atasan Terlapor I untuk memberikan sanksi kepada Terlapor I sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Majelis Komisi juga meminta kepada Ketua Komisi untuk merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum c.q. Dirjen Bina Marga untuk melaksanakan tender sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dari hasil pemeriksaan perkara oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai bahwa telah terbukti terjadi Persekongkolan Horizontal yang dilakukan oleh Terlapor II dan Terlapor III dengan cara bekerja sama dalam penyiapan dokumen penawaran, mendapatkan dukungan dari distributor dan  pemalsuan surat dukungan dari distributor menunjukkan adanya kerjasama baik secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen, sehingga menciptakan persaingan semu.
Majelis Komisi juga menilai bahwa telah terbukti terjadi Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III dengan cara sengaja merubah jenis alat Asphalt Patch Mixer menjadi Truck Maintenance Road, yang izin rancang bangunnya hanya dimiliki oleh PT Berkat Anugerah Raya. Persyaratan ini hanya dapat dipenuhi oleh Terlapor II dan Terlapor III karena PT Berkat Anugerah Raya hanya memberikan surat dukungan kepada Terlapor II dan Terlapor III dalam perkara a quo merupakan bentuk fasilitasi pemenang tertentu.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011.