Menkominfo memberi keterangan ke KPPU
KPPU.go.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan mengeluarkan Pendapat Komisi atas konsultasi rencana akuisisi XL dan AXIS paling lambat 28 Maret 2014. Hal ini seiring dengan selesainya penilaian KPPU terhadap konsultasi yang disampaikan pada 1 Agustus 2013 oleh PT Axiata Tbk atas rencana akuisisi yang dilakukannya terhadap PT Axis Telekom Indonesia.
“KPPU memiliki waktu 2,5 bulan untuk menyelesaikan penilaian menyeluruh terhadap merger dan akuisisi yang dilakukan XL dan Axis ini. Kami perkirakan selesainya sekitar 28 Maret 2014,” ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi usai pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di KPPU, Rabu (08/01).
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan pemerintah oleh KPPU sebagai bagian dari kegiatan penilaian atas Permohonan Konsultasi akuisisi XL-Axis.
Nawir mengungkapkan bahwa seluruh pengumpulan informasi mengenai penilaian ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Poin penting dari penilaian menyeluruh ini adalah memastikan dan menjamin bahwa kegiatan merger tersebut tidak menimbulkan praktik monopoli terhadap industri telekomunikasi dengan paramater apakah akuisisi akan menimbulkan entry barrier, menciptakan perilaku persaingan tidak sehat, menghasilkan efisiensi bagi industri dan dilakukan karena untuk menghindari kebangkrutan (vide PP 57/2010).
Selain itu, “KPPU juga berharap peran XL sebagai operator low-cost atau maverick tidak hilang setelah berkonsolidasi dengan Axis. Pasalnya, operator maverick ini merupakan salah satu penggerak industri telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir,” jelas Nawir.
Sementara itu, Tifatul mengungkapkan, Keminfo telah memberikan paparan ke KPPU secara detail terkait rekomendasi teknis dimana syarat frekuensi 3G milik keduanya masing-masing ditarik 5 MHz.
“Memang sudah kami berikan rekomendasi, tetapi masalah merger-akuisisi ini tentu ada di KPPU. Kita tetap menghormati KPPU,” ujarnya. (NSA)