Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur Kawal Implementasi PP No. 17 Tahun 2013
Dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, pada tanggal 5 Februari 2013, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, KPD Surabaya telah melakukan koordinasi terbatas dengan jajaran pimpinan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan yang dihadiri oleh Fattah Jasin selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur beserta jajaran strukturalnya ini, membahas beberapa hal terkait eksistensi UU No. 5 Tahun 1999, KPPU dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013.
Dalam pemaparannya, KPD Surabaya menegaskan pentingnya sinergi KPPU dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 dalam kerangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta upaya peningkatan, perlindungan, dan kepastian usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam hal ini secara formal peraturan tersebut di atas memberikan amanah kepada KPPU untuk mengambil salah satu peran strategis dalam upaya pemberdayaan dimaksud, yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, melalui mekanisme penegakan hukum.
Lebih lanjut, KPD Surabaya menyampaikan bahwa guna mengefektifkan fungsi pengawasan pelaksanaan kemitraan tersebut, KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya adalah dengan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Fattah Jasin menyampaikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya kepada KPPU, mengingat secara riil implemetasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 diharapkan dapat membantu eksistensi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Terlebih lagi Provinsi Jawa Timur memiliki kurang lebih 6,8 juta UMKM, 30.400 Koperasi dimana 12.000 diantaranya merupakan Koperasi Wanita. Koperasi di Jawa Timur menunjukkan perkembangan signifikan, lima tahun sejak Soekarwo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur, telah terbentuk 8.506 Koperasi Wanita. Guna mengembangkan hal tersebut, Pemprov. Jawa Timur telah menyalurkan dana hibah kepada Koperasi Wanita yang nilanya telah mencapai Rp. 200 milyar.
Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jawa Timur mengharapkan KPPU terus berperan dalam meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM di Jawa Timur. Guna mendukung pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU, Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jawa Timur berencana melakukan pendataan kemitraan-kemitraan yang ada antara Pelaku usaha besar dengan Koperasi atau UKM di Jawa Timur.