Forum Jurnalis “Amandemen UU No.5/1999”
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengadakan forum jurnalis tentang amandemen UU No. 5 Tahun 1999 bertempat di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (20/2). Forum ini bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan Undang- Undang Persaingan Usaha tersebut kepada publik melalui media massa. Tujuan lain adalah untuk mendapatkan masukan dari semua pihak sebelum amandemen UU tersebut disahkan oleh DPR.
Acara yang dibuka oleh Ketua KPPU Nawir Messi ini dihadiri oleh A. Muhajir (Anggota Baleg DPR), Prof. Dr. Ine Minara S. Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI), dan Dr. Chairul Muriman (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian).
Dalam pembukaannya Nawir mengatakan bahwa amandemen sangat penting dalam penguatan KPPU terkait implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha maupun penguatan kelembagaan.
Dalam forum ini, Muhajir selaku Anggota Badan Legislasi DPR menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan amandemen UU No. 5 Tahun 1999. “Perluasan definisi pelaku usaha, merger dari post notifikasi menjadi pre notifikasi, kelembagaan komisioner dan supporting system-nya, dan tata cara penanganan perkara,” paparnya.
Sedangkan Prof Ine sebagai ekonom setuju atas amandemen UU ini. Namun menurutnya perubahan masih terlalu fokus pada implementasi UU itu sendiri masih ada celah perbaikan pada aspek substansi terutama dari sudut pandang ilmu ekonomi.
Forum ini juga memberi kesempatan kepada wartawan dari berbagai media untuk memberikan masukan ataupun meminta penjelasan kepada Baleg DPR dan KPPU tentang amandemen UU ini.