Mengulas Isu Persaingan dengan Harian Serambi Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan silahturahmi untuk melanjutkan komunikasi yang baik dengan media khususnya di Propinsi Aceh, maka KPPU KPD Medan melakukan audiensi dengan Harian Serambi Indonesia. Adapun tim yang melakukan kunjungan adalah Gopprera Panggabean selaku Kepala KPD Medan yang didampingi oleh staf KPD Medan. Tim disambut baik oleh Muhammad Din Selaku Pimpinan Perusahaan Serambi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Gopprera Panggabean menyampaikan maksud kunjungan kali ini adalah menyampaikan harapan KPPU untuk meningkatkan komunikasi. Dia juga mengatakan bahwa selain sebagai sarana edukasi publik media memiliki kelebihan karena bersentuhan secara langsung dengan masyarakat sehingga identifikasi awal telah terjadi persaingan usaha tidak sehat lebih mudah ditemukan oleh rekan-rekan media.
Kepala KPD Medan menyampaikan, KPPU merupakan lembaga yang independen terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Sedangkan tugas utama KPPU adalah penegakan hukum dan penyampaian saran dan pertimbangan kepada pemerintah di pusat maupun di daerah.
Sedangkan kewenangannya antara lain, menerima laporan tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus. Sementara tugas KPPU mengambil tindakan sesuai wewenang komisi sesuai dengan pasal 36 UU No 5 Tahun 1999.
Kepala KPD Medan menjelaskan, pada tahun 2013 KPD Medan menerima laporan resmi sebanyak 30 laporan, diantaranya 5 laporan berasal dari Propinsi Aceh. 1 Laporan telah sampai dalam tahap penyelidikan yakni Laporan Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait Proses Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Angiography pada RSUD Dr. Zainoel Banda Aceh.
Dengan melihat grafik laporan yang diterima KPD Medan, Propisnsi Aceh adalah salah satu wilayah kerja yang sedikit melaporkan dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999. Mengingat hal tersebut Kepala KPD Medan berharap KPPU KPD Medan dapat bersinergi dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan khususnya di Propinsi Aceh.
Kepala KPD Medan menjelaskan, KPPU sendiri kerap mendapat informasi awal perihal persaingan usaha tidak sehat dari Media. Informasi tersebut kemudian diselidiki dan dianalisa untuk memperoleh bukti-bukti yang cukup. Kalau bukti yang mengarah terhadap pelanggaran UU Persaingan Usaha sudah cukup akan segera direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisioner KPPU menuju tahap berikutnya.
Kepala KPD Medan menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 dapat berupa tindakan adminstratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, bisa berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Pengenaan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setingginya dua puluh lima miliar rupiah.
Pada akhir audiensi Gopprera Panggabean mengharapkan kerjasama yang baik antar KPD Medan dengan Harian Serambi Indonesia kedepannya diharapkan dapat berjalan lebih baik lagi khususnya dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 kepada masyarakat sesuai tupoksi yang dimiliki sehingga pengawasan terhadap para pelaku usaha agar pengawasan dapat berjalan optimal.