Pembinaan Jasa Konstruksi Bagi Penyedia Jasa Pemerintah Kab Serdang Bedagai
KPPU KPD Medan yang diwakili Kasubag Pencegahan Kantor Perwakilan Daerah Medan Maryunani Sinta Hapsari memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan jasa konstruksi bagi penyedia jasa pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai di Hotel Antares Medan pada tanggal 18 Februari 2014.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 50 peserta yang terdiri dari asosiasi yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai yakni Gabungan Pemborong Nasional Indonesia (Gapensi), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspeksindo), Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) dan Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas), penyedia jasa rekanan dan Pemkab Serdang Bedagai. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, LPSE Pemprovsu dan Akademisi dari Politeknik Negeri Medan.
Pada kesempatan itu, Maryunani Sinta Hapsari secara garis besar memaparkan 3 (tiga) hal mendasar yakni perihal UU No. 5 Thn 1999, KPPU RI dan Larangan Persekongkolan Tender. Hal ini dimaksudkan untuk membangun early warning system terhadap kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pemaparan dilanjutkan dialog dengan para peserta yang aktif merespon dengan pertanyaan seputar persekongkolan tender, dan bagaimana KPPU menyingkapi kondisi tersebut.
Kasubag Pencegahan menambahkan bahwa laporan terkait persekongkolan tender tercatat sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2014 ada sebanyak 248 laporan dengan 210 laporan berupa persekongkolan tender dan 38 laporan non tender. Melalui acara Pembinaan jasa konstruksi seperti ini kedepan diharapkan tidak terdapat pelanggaran dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa secara khusus pekerjaan jasa konstruksi,” tegasnya.
Dalam akhir kesempatan Kassubag Pencegahan menyampaikan “bahwa penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Jasa Konstruksi, melaksanakan prinsip professional dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas serta melaksanakan jasa konstruksi melalui persaingan yang sehat sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan” sehingga penyedia jasa konstruksi Serdang Bedagai memiliki kemampuan yang dapat bersaing di tingkat Nasional.