Nawir Messi : Revisi UU No. 5 Tahun 1999 ini sangat penting!
Jakarta, 26 Februari 2014 – Amandemen undang-undang persaingan usaha saat ini tengah memasuki finalisasi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan akan dimintakan persetujuan di rapat paripurna yang akan diadakan dalam waktu dekat ini. Demikian pandangan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Dr. Achmad Dimyati Natakusumah, dalam penjelasannya di Seminar Nasional tentang Amandemen Undang-undang Persaingan Usaha yang dilaksanakan KPPU di Hotel Sultan Jakarta hari Rabu (26/2) kemarin.
Seminar yang diikuti oleh hampir seratus perwakilan pelaku bisnis, praktisi hukum, pemerintah, dan pengamat tersebut, dibuka oleh Nawir Messi, Ketua KPPU. Dalam sambutannya, Nawir menyampaikan pentingnya perubahan atas undang-undang persaingan usaha bagi perekonomian nasional. Khususnya dengan fakta bahwa selama ini KPPU banyak menangani kasus tender yang tidak hanya berasal dari dalam negeri, namun ada juga yang berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat dan Korea Utara.
Nawir juga menambahkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang lahir dari inisiatif pemerintah, sedangan iklim persaingan usaha terus berkembang signifikan, sehingga sudah saatnya UU ini untuk dievaluasi untuk membantu proses penegakan hukum persaingan.
“UU No. 5 ini lahir dari rahimnya DPR, pemerintah, jadi memang sudah saatnya UU ini untuk segera dievaluasi. Ini penting bagi kami untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Nawir.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Prof. Dr, Hendrawan Supratikno dan A. Muhajir turut menyampaikan paparan tentang usulan perubahan atas UU No. 5/1999 yang akan menjadi undang-undang inisiatif DPR RI tersebut.
A. Muhajir yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan, bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah saatnya direvisi. “Saat ini, RUU telah dibahas di Badan Legislatif dan secara formal telah dimuat dalam Prolegnas Tahun 2013,” Lebih lanjut Muhajir menjelaskan bahwa saat ini praktik penegakan hukum persaingan yang mengacu pada UU N0.5 Tahun 1999 menimbulkan beberapa masalah, diantaranya tentang definisi pelaku usaha, notifikasi merger sampai dengan persoalan sanksi yang terus diperdebatkan. Karena itu agar KPPU mampu menjalankan fungsi penyelidikan, penuntutan dan sekaligus sebagai institusi pengadilan, maka revisi merupakan jalan terbaik yang harus dilakukan.
Selanjutnya, Prof. Hendrawan yang berasal dari Fraksi PDI-P tersebut turut menambahkan bahwa perubahan cukup penting dalam UU No. 5 Tahun 1999 ada pada notifikasi merger yang berubah dari sistem post-merger menjadi pre-merger.
“Proses pre-merger lebih memudahkan KPPU mencegah perusahaan memonopoli pasar. Konsep post-notifikasi, berpotensi menimbulkan monopoli selama proses pemeriksaan KPPU,” ujar Hendrawan.
Pelaksanaan seminar terbukti mampu mengundang opini pemangku kepentingan yang hadir dalam seminar. Umumnya, mereka mengangkat berbagai substansi pentingg di dalam konsep undang-undang persaingan usaha yang baru. Pendapat tersebut terkait dengan permasalahan definisi pelaku usaha, perjanjian, sanksi, leniency atau pengampunan, dan sebagainya. (NSA&DN)