Audiensi dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Makassar (6/3). Restrukturisasi organisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok serta wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Demikian pandangan yang disampaikan oleh Komisioner KPPU, Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E., ketika beraudiensi dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memperkenalkan Ramli Simanjuntak sebagai Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar menggantikan Abdul Hakim Pasaribu yang akan bertugas sebagai Kepala Kantor Perwakilan (KPD) KPPU Medan dan menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa KPPU diharapkan dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan baik, serta dapat memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga persaingan diantara para pelaku usaha, agar tidak timbul praktek monopoli yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pelaku usaha lokal.
“Kerjasama antara KPPU dengan Dinas terkait perlu lebih ditingkatkan terutama dalam hal sosialisasi kepada pelaku usaha lokal agar dapat meningkatkan kemampuan dan bersaing dalam era perdagangan bebas,” ditambahkan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Audiensi dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Komisioner KPPU Syarkawi Rauf, Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar, Abdul Hakim Pasaribu dan staf KPD Makassar, beserta jajaran SKPD yang diwakili oleh Muhammad Firda selaku Kepala Biro Bina Perekonomian, Firdaus Hasan selaku Kepala Biro Bina Pembangunan, Arifin Daud selaku Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah, Hadi Basalamah selaku Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Nur Azikin selaku Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan.