Kartel Pengusaha Angkutan di Belawan
KPPU – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sejumlah pengusaha angkutan barang melakukan praktik kartel terkait penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki, 40 kaki dan 2×20 kaki di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada 2011 dan 2012 lalu.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Munrokhim Misanam yang beranggotakan Anggota Komisi R. Kurnia Sya’ranie dan Tresna P. Soemardi dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di ruang sidang KPPU Medan, Senin (17/3).
Dalam putusannya Majelis Komisi menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para Terlapor yaitu adanya perjanjian yang ditandatangani oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang saling mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain, untuk menetapkan tarif angkutan kontainer di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada tahun 2011 dan 2012. Para pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah CV Belawan Indah selaku Terlapor I, PT Mitra Jaya Bahari selaku Terlapor II, CV Jaya Abadi Trans selaku Terlapor III, CV Idan selaku Terlapor IV, PT Benua Samudera Logistik selaku Terlapor V, PT Transporindo Agung Sejahtera selaku Terlapor VI, CV Wahana Multi Karsa selaku Terlapor VII, PT Samudera Perdana selaku terlapor VIII, Koperasi Pegawai Republik Indonesia “Baruna Barat” Belawan selaku Terlapor IX, PT Berkat Nugraha Sinar Lestari selaku Terlapor X, PT Tunas Jaya Utama selaku Terlapor XI, Fa. Multatuli Bhakti selaku Terlapor XII, PT Lintas Samudera Jaya selaku Terlapor XIII, Dewan Pimpinan Unit ORGANDA Angkutan Barang Pelabuhan Belawan selaku Terlapor XIV, Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Seluruh Indonesia (GAFEKSI) selaku Terlapor XV.
Munrokhim menyatakan perkara ini sebagai inisitaif KPPU setelah menemukan permainan tarif angkutan barang di Belawan. “Selama pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para terlapor yaitu adanya perjanjian yang ditandatangani oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang saling mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain, untuk menetapkan tarif angkutan kontainer di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan,” papar Munrokhim dalam putusannya.
Dari berbagai temuan tersebut, KPPU menilai tindakan perjanjian yang dilakukan terlapor merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat atau menghilangkan persaingan dan merugikan konsumen. “Atas perbuatan para terlapor tersebut, telah meniadakan alternatif pilihan tarif baik yang akan ditawarkan oleh penyedia jasa sesuai dengan variasi kualitas pelayanannya maupun yang akan dipilih oleh konsumen sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Munrokhim.
Karena tindakan tersebut, terlapor I hingga terlapor XIII masing-masing dihukum dengan membayar denda mulai dari Rp 22 juta sampai Rp 463,02 juta. Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Utara agar melakukan pembinaan kepada DPU Organda Belawan Sumatera Utara, termasuk tentang penetapan kriteria anggota pengurus.
*Release Resmi Pembacaan Putusan