KPPU, Kadin dan APINDO Sulsel Bahas UMKM

Makassar (26/3), KPD Makassar melakukan kegiatan audiensi dan diskusi dengan Kamar Dagang Indonesia  (Kadin)  Provinsi Sulawesi Selatan. Audiensi ini diwakili oleh Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar bersama staf dan Kepala Kadin Provinsi Sulawesi Selatan, Zulkarnain Arief. Audiensi dan diskusi ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi, mempererat hubungan dan kerja sama, serta bertukar informasi terkait dengan kondisi perekonomian dan isu-isu persaingan usaha di Sulsel. KPD Makassar saat ini memiliki cakupan wilayah kerja yang semakin luas yakni 10 (sepuluh) provinsi meliputi seluruh Sulawesi, Maluku dan Papua. Semakin luasnya cakupan wilayah kerja ini diharapkan KPPU dapat  bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya Kadin untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU dalam menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 1999.
Zulkarnain Arief menyampaikan bahwa Kadin adalah organisasi yang menjadi payung bagi  dunia usaha Indonesia, Kadin dibentuk untuk memfasilitasi dan menjadi  fasilitator  yang baik bagi pelaku usaha.  Idealnya di sebuah negara 2% dari jumlah penduduk adalah pengusaha, namun di Indonesia jumlah pengusaha baru 0,24 % dari jumlah penduduk. Oleh karena itu, diperlukan peran dari pemerintah untuk lebih mengembangkan jiwa entrepreneur khususnya pemuda  yang harus dibina sejak dini. Selanjutnya  Zulkarnaen Arief menyampaikan apresiasi terhadap tugas-tugas KPPU dan  Kadin siap bersinergi dengan KPPU untuk kemajuan dan perubahan Indonesia khususnya Sulawesi Selatan dalam rangka penerapan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini Kadin telah membentuk asosiasi UMKM yang didasari dengan kondisi menjamurnya pasar modern di Kota Makassar yang hampir di setiap lokasi jalan sehingga dengan pembentukan asosiasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap UMKM dengan hadirnya pasar modern tersebut serta tidak mematikan pelaku usaha lain.
Hal senada disampaikan oleh Ramli bahwa pada 2011 KPPU telah melakukan Evaluasi dan Kajian Dampak Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penataan Pasar Modern di Wilayah Kerja KPD Makassar dan telah memberikan saran kepada Pemerintah setempat untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Kota Makassar No. 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar untuk mengatur zonasi atau jarak antara ritel modern dengan ritel tradisional.
Setelah melakukan audiensi dengan Kadin, KPPU KPD Makassar melanjutkan diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Dari hasil diskusi yang dilakukan, KPD Makassar memperoleh banyak masukan terkait dengan kegiatan perekonomian di Sulawesi Selatan.  APINDO menyampaikan bahwa banyak permasalahan yang dihadapi seperti menjamurnya pasar modern di Kota Makassar, tingginya biaya logistik, serta permasalahan supply bahan baku untuk industri tertentu. APINDO berharap KPPU bekerja lebih intensif lagi, khususnya untuk menjawab masalah-masalah persaingan ekonomi yang ada di Sulawesi Selatan.