Dugaan Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar oleh BRI

Perkara Nomor 05/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan atau Pasal 19 huruf a yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., (Persero) sebagai Terlapor I, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebagai Terlapor II, dan PT. Heksa Eka Life Insurance sebagai Terlapor III mulai disidangkan di Gedung KPPU pada Rabu (2/4).
Agenda pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sukarmi didampingi Anggota Majelis Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator. Sedangkan yang menjadi obyek perkara adalah produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BRI yang mempersyaratkan asuransi jiwa dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance.
Dari Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan oleh Investigator tersebut diketahui bahwa dugaan pelanggaran  Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terbukti dengan adanya Perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain. Perjanjian KPR BRI tersebut terbukti memuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok. Maka dengan demikian seluruh unsur Pasal 15 ayat (2) terpenuhi.
Sedangkan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terbukti karena Terlapor I melakukan kegiatan bancassurance bersama dengan pelaku usaha lain yaitu Terlapor II dan Terlapor III, yang menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain dilakukan dengan cara menerapkan terms and conditions yang sulit untuk dipenuhi oleh calon rekanan Terlapor I. Kegiatan bancassurance antara Terlapor I dengan Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III serta penerapan terms and conditions bagi calon rekanan Terlapor I tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli pemasaran asuransi jiwa kredit oleh Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III yang merugikan kepentingan umum dimana debitur KPR tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa kredit.
Kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor I bersama-sama dengan Terlapor II dan Terlapor III menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat berupa pemasaran asuransi jiwa kredit yang dilakukan dengan cara melawan hukum karena melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010.
Kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor I bersama-sama dengan Terlapor II dan Terlapor III tersebut juga menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat berupa hambatan masuk bagi perusahaan asuransi jiwa lain yang menjadi pesaing potensial Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III.
Sidang pertama ini hanya dihadiri oleh pihak dari Terlapor II dan Terlapor III, sedangkan Terlapor I tidak hadir. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Keterangan Pasal
Pasal 15
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan