Kepala KPD Batam Himbau Pokja Kota Batam untuk Fair dalam Tender

”Tender curang, selain tidak fair bagi pelaku usaha lain, juga berdampak pada pemborosan anggaran dan menghasilkan kualitas proyek yang tidak bermutu. Efek lebih buruk adalah menghambat pembangunan”, hal tersebut diungkapkan oleh Lukman Sungkar selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam pada Workshop yang bertemakan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, bertempat di Hotel Harmoni One Batam pada Rabu (16/4).
Kegiatan workshop ini diselenggarakan oleh KPD Batam sebagai tindak lanjut atas adanya isu persaingan usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam, juga sebagai upaya sosialisasi UU No. 5/ 1999. Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pokja dari ULP Kota Batam Tahun Anggaran 2013 dan 2014 serta para staf KPPU KPD Batam.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPD Batam, sebagai narasumber, memaparkan substansi UU No. 5/ 1999 yang dititikberatkan pada pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Lukman Sungkar juga menyampaikan bahwa persekongkolan dalam tender masih marak terjadi. Keberadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak secara signifikan menghilangkan upaya persekongkolan baik antar peserta maupun antara peserta pelelangan dengan Pokja. Untuk itu, Lukman Sungkar selaku kepala KPD Batam menghimbau ULP Kota Batam serta jajarannya untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak lagi memfasilitasi pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pelelangan.
Jajaran Pokja selaku peserta menyambut baik diselenggarakanya kegiatan tersebut, dan berharap kegiatan seperti ini lebih sering diselenggarakan serta dapat sekaligus menghadirkan para kontraktor.