KPPU Audiensi dengan Pemprovsu
Medan, (02/04) – Nurdin Lubis, Sekretaris Daerah Pemprovsu, menyambut baik rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) bekerjasama dengan Pemprovsu. Hal ini terkait dengan adanya perjanjian kerjasama untuk melaksanakan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya, pada 5 September 2013 Gubernur Sumatera Utara telah bertemu dengan Ketua dan Anggota Komisi KPPU membahas tentang kemungkinan kerjasama.
“Kami di lingkungan Pemprovsu mendukung rencana kerjasama ini, khususnya soal capacity building di bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Nurdin saat menerima audiensi KPPU.
Kepala KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu mengungkapkan bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak positif bagi kedua pihak. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 yang memberikan porsi tanggung jawab khusus kepada KPPU untuk mengawal kemitraan, khususnya di daerah. Melalui kerjasama ini kedua belah pihak bisa bersinergi membantu mendorong kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui harmonisasi regulasi pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri KPPU Dendy R. Sutrisno mengungkapkan bahwa cakupan kerjasama ini bisa sangat luas. Sistem pengawasan ketersediaan bahan pokok yang sering jadi polemik di daerah bisa dikawal secara bersama.
“Beberapa kerjasama dengan pemerintah daerah sudah kami lakukan. Pada 2013, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPPU. Kerjasama ini tidak akan berhenti di tataran capacity building saja, sistem pengawasan ketersediaan bahan pokok di daerah bisa kita kawal bersama-sama. Ini penting untuk mengendalikan laju inflasi di daerah,” ujar Dendy.
Beberapa waktu yang lalu KPPU telah memutuskan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik kartel pengusaha angkutan di Pelabuhan Belawan. Dalam putusannya Majelis Komisi memutuskan sejumlah pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan melakukan praktik kartel dalam penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 dan 40 kaki di 12 rute Pelabuhan Belawan tahun 2011-2012. (nsa)