Pengadaan CT-SCAN di RS Pirngadi Medan merugikan Negara hingga Tiga Miliar

Pengadaan CT-SCAN di RS Pirngadi Medan merugikan Negara hingga Tiga Miliar

Medan, (24/4) – Empat pelaku usaha penyedia alat kesehatan di Medan terbukti melakukan persekongkolan dan persaingan semu dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan. Keempat pelaku usaha tersebut adalah CV Duta Mulya Pratama, PT Menara Fazira, PT Graha Insani Mandiri, dan CV Rifki Abadi. Keempat perusahaan daerah tersebut berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara.
Atas persekongkolan yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 3 miliar tersebut, keempat pelaku usaha dijatuhkan denda total sekitar Rp 1 miliar, dengan rentang denda antar mereka mulai dari Rp 50 juta hingga setengah miliar rupiah. Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 23 April 2014 lalu.
Kasus yang bernomor registrasi 08/KPPU-L/2013 tersebut berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan dalam proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk RSUD DR. Pirngadi Kota Medan. Dalam proses persidangan, KPPU menemukan bahwa telah terjadi persaingan semu dalam proses pengadaan diakibatkan oleh bersekongkolnya para terlapor dengan panitia pengadaan. Persekongkolan antar peserta tersebut ditemukan dari adanya tindakan penyesuaian dokumen, khususnya kerja sama dalam memenuhi persyaratan surat dukungan, kesamaan kesalahan pengetikan, kesamaan metadata dokumen, kesamaan alamat internet protocol (IP address), dan urutan waktu unggah (upload) dokumen tender, serta adanya hubungan antar perusahaan peserta pengadaan.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. Sukarmi (Komisioner) tersebut juga menemukan keterlibatan panitia pengadaan dalam proses persekongkolan tersebut. Ini ditemukan dari adanya persetujuan antara Drs. M. Yasin Sidabutar, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Panitia Pengadaan, untuk mengarahkan spesifikasi teknis pada Produk Siemens, tidak melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya (walaupun mengetahui adanya kesalahan), pemberian kesempatan eksklusif secara langsung maupun tidak langsung kepada keempat pelaku usaha peserta tender melalui pembuatan sistem penilaian (scoring) walaupun tender menggunakan sistem gugur dan tidak termasuk dalam tender yang bersifat kompleks. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan agar peserta tender lain tidak dapat bersaing.
Majelis Komisi yang turut beranggotakan Kamser Lumbanradja,M.B.A dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.,Ph.D (keduanya Komisioner KPPU) tersebut, menyimpulkan bahwa pemenangan CV Duta Mulya Pratama yang memiliki harga penawaran sangat tinggi (dibandingkan koefisien harga dari distributor) merupakan tindakan inefisiensi yang dapat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.057.113.400 (tiga miliar lima puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu empat ratus rupiah). Angka ini diperoleh dari berdasarkan hasil pengurangan harga perkiraan sendiri perkara a quo dengan asumsi harga riil dari distributor.
Memperhatikan berbagai bukti tersebut, Majelis Komisi memutuskan besaran denda sebagai berikut atas para pelaku usaha:

  1. CV Duta Mulya Pratama (Rp 528.556.700),
  2. PT Menara Fazira (Rp 264.278.350),
  3. PT Graha Insani Mandiri (Rp 158.567.010), dan
  4. CV Rifki Abadi (Rp 52.855.670)

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga melarang  pelaku usaha tersebut untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa bidang Alat Kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama 2 (dua) tahun. (DN)