Terbukti Terlambat Melapor, KPPU Menghukum PT Muarabungo Plantation

KPPU.go.id (08/04), Terbukti terlambat melapor atas pengambilalihan saham PT Tandan Abadi Mandiri oleh PT Muarabungo Plantation, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Muarabungo wajib membanyar denda sebesar Rp 1.249.000.000 (satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Muarabungo Plantation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie, sebagai Ketua Majelis Komisi, Tresna P. Soemardi dan Munrokhim Misanam sebagai anggota menilai bahwa PT Muarabungo Plantation telah melakukan pengambilalihan atas saham PT Tandan Abadi Mandiri yang berlaku efektif secara hukum pada 15 Oktober 2012 sesuai dengan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.10-05810 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tandan Abadi Mandiri.
Selanjutnya, Majelis Komisi berpendapat nilai aset dan nilai omset gabungan setelah PT Muarabungo melakukan pengambilalihan saham PT Tandan Abadi Mandiri telah memenuhi batas minimal nilai aset dan nilai omset ganbungan yang wajib dilaporkan kepada Komisi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Berdasarkan jangka waktu Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.10-05810 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Tandan Abadi Mandiri, dan waktu pemberitahuan Terlapor kepada KPPU, maka PT Muarabungo Plantation telah melakukan keterlambatan dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan selama 76 hari.
Terkait putusan tersebut, berikut press release resmi pembacaan putusan Perkara Nomor 01/KPPU-M/2014