Audiensi dengan Wakil Bupati Wajo
Sengkang, Kab. Wajo – Audiensi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Makassar dengan Pemerintah Kabupaten Wajo yang diselenggarakan pada tanggal 16 Mei 2014, dihadiri oleh Dr. H. Andi Syahrir Kube, SE., M.Si selaku Wakil Bupati Kabupaten Wajo beserta SKPD dan pelaku usaha. Dalam sambutannya, Andi Syahrir Kube mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Makassar yang telah bersedia melakukan audiensi dalam rangka mengenalkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wajo ditopang oleh beberapa kegiatan usaha, diantaranya pertanian, pertambangan dan perdagangan. KPPU memiliki peranan penting dalam menjaga dunia usaha di Kabupaten Wajo agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Diharapkan dengan audiensi yang diselenggarakan ini dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar dalam pelaksanaan pelelangan di Kabupaten Wajo tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999,” ujar Andi Syahrir Kube.
Sementara itu Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar menyampaikan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki dua peranan yakni menegakkan UU No. 5 Tahun 1999 dan memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah pusat maupun daerah mengenai kebijakan yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.
“Saran dan pertimbangan yang diberikan KPPU kepada pemerintah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diberbagai sektor, diantaranya sektor telekomunikasi, perbankan, perkebunan, pertambangan, logistik, kesehatan, pendidikan dan sebagainya,” seperti yang disampaikan oleh Ramli Simanjuntak.
“Adapun laporan yang diterima oleh KPPU sebagian besar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, oleh karenanya KPD Makassar sebagai kepanjangan dari KPPU di daerah memiliki kepentingan untuk beraudiensi dengan pemerintah daerah sebagai bentuk advokasi,” seperti yang disampaikan Ramli Simanjuntak.
Ramli menambahkan bahwa advokasi kepada pemerintah, khususnya kepada panitia pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan agar dikemudian hari Panitia tidak menjadi salah satu subjek terkait dengan laporan yang diterima KPPU. Oleh karenanya perlu sinergisitas antara KPPU dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.