Enam Pelaku Usaha Ban Mobil diduga Melakukan Kartel Penetapan Harga
Enam pelaku usaha ban mobil nasional yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) diduga melakukan kartel penetapan harga untuk produk dan atau pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang (passenger car). Secara spesifik, atas ban Ring 13, Ring 14, Ring 15, dan Ring 16, dan telah dilakukan selama periode 2009-2012. Keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT. Bridgestone Tire Indonesia; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal, Tbk; PT. Goodyear Indonesia, Tbk; PT. Elang Perdana Tyre Industry; dan PT. Industri Karet Deli.
Dugaan tersebut dibacakan oleh Investigator KPPU pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Majelis KPPU yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2014 di Jakarta. Sidang pertama atas kasus tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) atas Perkara No. 08/KPPU-I/2014.
Dalam Sidang Majelis yang diketuai oleh Komisioner Kamser Lumbanradja tersebut, Investigator menyampaikan beberapa fakta yang ditemukan pada masa penyelidikan. Pada aspek penetapan harga, Investigator menemukan adanya rapat APBI yang memerintahkan seluruh anggotanya untuk bertukar informasi (menyampaikan laporan produksi, ekspor, penggunaan bahan baku, penjualan, dan sebagainya), serta terdapat paksaan untuk menahan diri dan mengontrol produksi ban guna menjaga agar pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya. Tindakan menahan diri dipahami agar anggota APBI tidak melakukan praktek banting harga, karena jika pasar dibanjiri ban dengan harga murah, harga akan turun. Dan ketika harga turun, akan sulit bagi anggota APBI untuk mengakselerasi harga di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga, dan pasal 11 tentang kartel oleh pelaku usaha tersebut.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada 4 Juni 2014, untuk mendengarkan tanggapan para terlapor atas dugaan investigator KPPU tersebut. Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut, dapat menghubungi kontak yang disediakan.