Gubernur Sulawesi Tengah dukung KPPU
Dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan, KPD Makassar dipimpin oleh Ramli Simanjuntak melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (12/5). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi Asisten II Bidang Ekonomi Eliw Sombu, Abd. Haris, Kepala Biro Hukum Abd. Wahab Harmain dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan sekaligus Kepala LPSE Provinsi Sulteng.
Selain menyampaikan tugas dan fungsi serta implementasi UU No. 5/1999 dalam berbagai perkara yang telah ditangani KPPU, Ramli juga menyampaikan diperlukannya sinergi antara KPPU dengan Pemerintah daerah demi menciptakan kebijakan yang pro persaingan sehingga membantu mengakselerasi pertumbuhan perekonomian di daerah sebagai efek dari sehatnya persaingan usaha. Selain dari sisi kebijakan, Ramli menitipkan kepada Gubernur agar selalu mewanti-wanti kepada para pelaksana pengadaan di daerah agar tetap menjaga integritas dalam melaksanakan lelang karena perkara yang ditangani KPPU 80% adalah persekongkolan tender baik horisontal dan/atau vertikal. Ramli juga menyampaikan berbagai perilaku persekongkolan horisontal yang difasilitasi secara vertikal yang sering dihadapi oleh KPPU. Hal ini disampaikan Ramli sebagai upaya pencegahan terhadap kondisi persaingan di daerah agar tidak terjadi distorsi dan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999.
Menanggapi penyampaian Ramli, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menyatakan siap mendukung KPPU dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya khususnya peran KPD Makassar yang senantiasa mengamati dan mencermati kondisi persaingan di daerah agar tetap sehat dan kondusif yang berdampak pada kesejahteraan konsumen.
Terkait dengan pelaksanaan pengadaan sebagai bagian dari langkah preventif, Gubernur telah menginstruksikan untuk segera menggelar pelatihan pengadaan barang dan jasa kepada seluruh operator LPSE dan Pokja seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah yang didalamnya juga akan membahas terkait larangan persekongkolan tender.