KPD Batam Berikan Kuliah Umum Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sebagaimana telah rutin dilaksanakan beberapa tahun terakhir, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam diminta untuk menjadi narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan atas kerja sama Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Universitas Internasional Batam (UIB). Untuk itu, Lukman Sungkar, selaku Kepala KPD Batam memberikan kuliah umum pada PKPA Angkatan VI Tahun 2014. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (26/4) bertempat di Kampus UIB, Jalan Gajah Mada, Baloi, Kota Batam.
Dalam kegiatan PKPA tersebut, Lukman Sungkar selaku Kepala KPD Batam menyampaikan materi seputar  dasar hukum dan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999) di Indonesia. Selain itu Lukman menjelaskan mengenai substansi UU No. 5/ 1999 serta prosedur penanganan laporan di KPPU dan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani oleh KPPU. ”Kartel SMS merupakan salah satu kasus yang pernah ditangani oleh KPPU. Dengan adanya putusan KPPU, saat ini masyarakat dapat menikmati biaya sms yang lebih murah. Sedangkan kasus yang pernah ditangani oleh KPD Batam adalah terkait dengan pelayanan taksi di Kota batam”, ungkap Lukman Sungkar.
Para peserta antusias dengan materi yang disampaikan, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Terlebih lagi atas motivasi yang yang diberikan oleh Kepala KPD Batam kepada para calon advokat untuk mendalami hukum persaingan, sehubungan dengan masih minimnya advokat dengan spesialisasi hukum persaingan usaha.