KPPU Hukum PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Terbukti melakukan penguasaan dan praktek diskriminasi terhadap produksi dan pemasaran barang/jasa di wilayah Bandar Udara Soekarno – Hatta, Majelis Komisi KPPU memutuskan  PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, PT. Angkasa Pura II diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 3.402.000.000, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2.109.240.000.
Sedangkan untuk dugaan pasal lainnya, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Angkasa Pura II tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 (tentang Monopoli) , dan Pasal 19 huruf c dan d (tentang pembatasan peredaran barang/jasa, dan praktek diskriminasi),
Di sisi lain, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa BUMN yang didalamnya diatur mengenai sinergi BUMN yang mengizinkan BUMN untuk melakukan penunjukan langsung guna mencapai efisiens.
Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian BUMN agar memperhatikan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. (nsa)
Terkait putusan tersebut, berikut press release resmi pembacaan putusan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2013