KPPU Latih Pemprov Riau dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999), Lukman Sungkar selaku Kepala KPD Batam diundang menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bintek) Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel Comfort, Tanjungpinang, Kamis (22/5). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sardison dan dihadiri oleh para Pokja yang ada pada ULP Provinsi Kepulauan Riau. ”Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada anggota Pokja dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia pengadaan barang/jasa pemerintah” ujar Sardison.
Mengawali penyampaian materinya, Lukman menghimbau kepada Pokja pada ULP untuk memahami unsur prkatek-praktek persekongkolan yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5/ 1999. ”Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 merupakan hal penting yang harus dipahami oleh Pokja dalam melakukan pelelangan” ujar Lukman.
Dalam pemaparannya, Lukman menyampaikan materi terkait UU No. 5/ 1999, diantaranya definisi tender, prinsip-prinsip tender, bentuk-bentuk persekongkolan tender, modus indikasi persekongkolan dalam tender yang paling sering dilakukan, dampak persekongkolan tender, contoh perkara persekongkolan tender yang pernah ditangani oleh KPPU serta penanganan perkara di KPPU.
Menutup materinya, Lukman menghimbau kepada Pokja untuk tidak memberikan celah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tender untuk tidak bersekongkol, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 5/ 1999 dan KPPU akan menindaknya. ”KPPU menindak tegas para pelaku persekongkolan dalam tender, Pokja sebagai pelaksana jangan sekali-kali membuka celah sedikitpun untuk persekongkolan tender” ujarnya.