Pemkab Bangka Tengah Dukung Pengadaan Baran dan Jasa yang Sehat

Koba – Sebagai upaya memperoleh isu persaingan usaha yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam melakukan audiensi dengan Pemkab Bangka Tengah bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah di Koba, Jumat (16/5). Selain itu meningkatkan kerjasama antara KPPU, khususnya KPD Batam dengan Pemkab Bangka Tengah.
Kedatangan tim KPD Batam yang dipimpin oleh Lukman Sungkar disambut langsung oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kartina, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala LPSE Kabupaten Bangka Tengah, Aderi, Kepala Bagian Pembangunan, M. Anas Ma’ruf, Staf Ahli Sekretaris Daerah Kabuaten Bangka Tengah, Heru Lianto, dan Ibu Dian Akbarini dari Bappeda Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam audiensi tersebut, Lukman Sungkar menyampaikan bahwa isu persekongkolan dalam pelaksanaan pelelangan masih marak terjadi di daerah. ”Saat ini KPPU KPD Batam banyak menerima laporan mengenai dugaan kecurangan dalam tender di wilayah kerja kami. Larangan persekongkolan dalam tender diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/ Tahun 1999)”, ujar Lukman. Kepala KPD Batam ini menambahkan bahwa pihaknya mengajak para pimpinan di Pemkab Bangka Tengah untuk ikut serta mencegah terjadinya kecurangan dalam tender dan perilaku yang menghambat persaingan lainnya.
Kartina menyampaikan bahwa Bangka Tengah telah menjalankan pengadaan barang dan jasa secara e-procurement melalui LPSE, hal ini merupakan salah satu bentuk mengurangi persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. ”Kami telah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan persentase 70% secara e-procurement dan telah dilaksanakan sejak tahun 2010, meski begitu kami berharap dalam waktu dekat KPPU dapat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU No. 5/ 1999 di Kabupaten Bangka Tengah” ujar Kartina.
Lukman Sungkar menyambut baik harapan Pemkab Bangka Tengah dan menyampaikan akan mengagendakan kegiatan sosialisasi UU No. 5/ 1999 pada bulan Juni 2014.