Terlambat Melapor, KPPU Menghukum PT Tiara Marga Trakindo

Jakarta – (04/06), Majelis Komisi KPPU yang diketuai  R. Kurnia Sya’ranie telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor  07/KPPU-M/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilan Saham PT HD Finance, Tbk oleh PT Tiara Marga Trakindo. Majelis Komis memutus Terlapor, PT Tiara Marga Trakindo terbukti melakukan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT HD Finance, Tbk selama kurun waktu 41 (empat puluh satu) hari.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan terbukti telah terjadi pengambilalihan saham PT HD Finance, Tbk. oleh Terlapor yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas PT HD Finance, Tbk. tersebut dari pengendali sebelumnya yaitu Wealth Paradise Holdings Limited dan PT HD Corpora kepada Pengendali baru yaitu Terlapor.
PT Tiara Marga Trakindo merupakan perseroan yang bergerak di bidang perdagangan, pemborongan (kontraktor), pengangkutan, industri, percetakan, perwakilan dan/atau peragenan, pekerjaan teknik, jasa atau pelayanan, pemukiman dan pertanian, sedangkan PT HD Finance Tbk merupakan perseroan terbatas yang bersifat terbuka yang bergerak dalam bidang pembiayaan. Kedua perusahaan tersebut berdomisi di DKI Jakarta.
Nilai aset Terlapor dan PT HD Finance, Tbk. setelah pengambilalihan saham adalah Rp 30.891.691.813.936. Nilai penjualan Terlapor dan PT HD Finance, Tbk setelah pengambilalihan saham adalah Rp 24.518.222.804.928. Nilai aset tersebut melebihi threshold sebesar 2,5 triliun, dan nilai penjualan tersebut juga melebihi threshold, yakni sebesar 5 triliun. Dengan demikian terbukti nilai aset dan nilai penjualan Terlapor dan PT HD Finance Tbk, setelah pengambilalihan saham memenuhi jumlah tertentu untuk kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam hubungan tersebut, Majelis Komisi juga membuktikan adanya keterlambatan melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada Komisi terhitung setelah disampaikannya Surat Keterbukaan Informasi Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait pengambilalihan saham yaitu selama 41 (empat puluh satu) hari.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Majelis Menyatakan bahwa PT Tiara Marga Trakindo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menjadi perhatian KPPU bahwa Terlapor sebelumnya telah melakukan Konsultasi dengan Komisi terkait Rencana Pengambilalihan Saham PT HD Finance pada tanggal 14 Januari 2013, dimana disampaikan bahwa tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham tersebut. Namun kesimpulan konsultasi tersebut tidak menghapuskan kewajiban formil Terlapor untuk melakukan Pemberitahuan tertulis kepada Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Keterbukaan Informasi Publik. Keterlambatan tersebut juga bukan merupakan hal yang disengaja.
Memperhatikan faktor keterlambatan tersebut dan berbagai sikap kooperatif Terlapor pada masa pemeriksaan, Majelis menghukum PT Tiara Marga Trakindo membayar denda sebesar 1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (NSA/DN)

R. Kurnia Sya’ranie