Akusisi Saka Energi Indonesia atas KUFPEC diperkenankan

Jakarta (25/6) – KPPU menyimpulkan tidak adanya dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atas pengambilalihan saham KUFPEG indonesia (Pangkah) BV (KUFPEC) oleh PT. Saka Energi Indonesia. Kesimpulan tersebut ditetapkan pada 9 Mei 2014 melalui Pendapat KPPU No. 14/KPPU/PDPT/V/2014.
Penilaian merger ini diawali dengan notifikasi PT. Saka Energi Indonesia pada 10 Juli 2013 kepada KPPU seiring telah diselesaikannya Deed of Transfer of Shares in KUFPEC Indonesia (PANGKAH) BV pada tanggal 21 Juni 2013. Akuisisi oleh anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ini dilakukan atas 100% saham dari Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC (Closed) dengan membeli 18.000 lembar saham yang ditempatkan di KUFPEC, yang merupakan pemegang 25% Participating Interest pada Blok Pangkah di barat laut pulau Madura (50 km dari Surabaya).
PT. Saka Energi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi. Perusahaan ini telah memiliki dua blok migas, yakni Blok Ketapang di Jawa Timur dan Blok Bangkanai di Kalimantan Tengah. Kedua blok ini masih dalam tahapan eksplorasi dan belum menghasilkan minyak dan gas bumi. Blok Pangkah saat ini telah pada tahap eksploitasi dengan kapasitas produksi sekitar 8.000 barel minyak bumi per hari. Dengan adanya akuisisi ini, maka Saka Energi memperoleh 25% hak KUFPEC atas blok ini, yakni sekitar 2.000 barel minyak bumi per hari. Pemilik lainnya atas eksplotasi Blok Pangkah yang telah dilakukan sejak 2007 ini adalah Hess (Indonesia-Pangkah) Ltd sebesar 65% (operator) dan Hess Pangkah LLC sebesar 10%.
(DWN)