KPD Batam Selenggarakan Seminar Persaingan Usaha di Kabupaten Bangka Tengah

KPD Batam bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999) dalam bentuk seminar persaingan usaha dengan tema ”Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah di daerah Koba, pada kamis (19/6/2014). Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder tentang substansi UU No. 5/ 1999, fungsi dan kewenangan KPPU, kedudukan, tugas dan fungsi KPD KPPU di Batam dan pedoman pasal UU No. 5/ 1999 seperti pedoman pelaksanaan ketentuan pasal 22.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Bangka Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Ibnu Saleh dan dihadiri oleh SKPD, Akademisi, Media Massa, Kejaksaan, dan Pelaku Usaha di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam sambutannya Ibnu Saleh mengapresiasi KPPU selaku lembaga pengawas pelaksanaan UU No. 5/ 1999 tersebut dan menyatakan kesediaan aparat di Kabupaten Bangka Tengah untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami sangat mendukung program KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Bangka Tengah karena terciptanya persaingan usaha yang sehat merupakan tujuan kita bersama” ujar Ibnu Saleh.  Pihaknya pun menambahkan bahwa engan diselenggarakannya seminar ini, Ibnu Saleh berharap para pelaku usaha maupun pemerintah dapat berpedoman teguh dengan prinsip adil, terbuka dan transparan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.
Penyampaian materi diberikan oleh Lukman Sungkar selaku Kepala KPD Batam. Materi yang disampaikan terkait UU No. 5/ 1999 terutama diberikan pemaham lebih lanjut terhadap pedoman pelaksaaan pasal 22 terkait pengadaan barang/jasa. ”Persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa ini sudah diatur dalam Pasal 22 UU No.5/ 1999 dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat,” ujar Lukman. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan penukaran cendera mata serta foto bersama.