KPPU Beri Kuliah Umum di Universitas Batam

Sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999) kepada para akademisi, KPD Batam bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Batam (FH Uniba) menyelenggarakan kuliah umum hukum persaingan usaha dengan tema: “KPPU dan Substansi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang disampaikan oleh Kepala KPD Batam Lukman Sungkar di Aula Lt 3 Gedung A. Kampus Universitas Batam (2/6/2014).
Peserta yang hadir adalah dari kalangan Mahasiswa dan Dosen FH Uniba. Kegiatan juga dihadiri oleh Pembantu Rektor III Uniba, Lagat Siadari, serta staf-staf KPPU KPD Batam.
Kegiatan dibuka oleh Pembantu Rektor III Uniba. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa kegiatan mata kuliah umum KPPU diharapkan dapat secara rutin dilaksanakan di Uniba. ”Kami menyambut baik kedatangan KPPU KPD Batam dalam rangka menyelenggarakan kegiatan kuliah umum pada hari ini. Diharapkan kegiatan mata kuliah umum KPPU dapat secara rutin dilaksanakan” Ujar Lagat yang juga diamini oleh sejumlah Dosen.
Menanggapi hal tersebut, Lukman mengapresiasi usulan untuk menyelenggarakan kuliah umum secara rutin. Di mana pada saat ini KPPU tengah gencar mensosialisasikan hukum persaingan usaha, baik kepada kalangan pemerintah, pelaku usaha, maupun akademisi. ”kegiatan ini merupakan cara yang efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya mahasiswa tentang UU No. 5/ 1999” kata Lukman.
Materi yang disampaikan oleh Kepala KPD Batam adalah mengenai substansi UU No. 5/ 1999, tata cara penanganan perkara di KPPU serta contoh-contoh kasus yang pernah ditangani oleh KPPU. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ditutup dengan sesi foto bersama.