KPPU Memutus Perkara Tender di RS Embung Fatimah Batam
Jakarta, KPPU.GO.id – KPPU melalui Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna P. Soemardi memutus PT Masmo Masjaya (Terlapor I), PT Sangga Cipta Perwita (Terlapor II) dan PT Trigels Indonesia (Terlapor III) bersalah dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Tahun Anggaran 2011, Selasa, (24/06). Ketiga terlapor diharuskan menyetor denda ke kas negara dengan besaran yang berbeda.
Fakta persidangan menemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu, yakni persekongkolan para terlapor dengan pihak lain sebagaimana diatur UU. No. 5 Tahun 1999 Pasal 22. Tindakan ini berupa kerjasama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran. Dalam dokumen penawaran tersebut ditemukan fakta adanya harga penawaran yang dibuat sama dan tinggi dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya.
Selain itu terdapat kesamaan dukungan distributor alat kesehatan, kesamaan author dalam softfile dokumen penawaran PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia. Fakta lain ditemukan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara PT Masmo Masjaya dengan PT Sangga Cipta Perwita. Hal ini diperoleh dari pengakuan Fransisca Ida Sofia (pihak lain) dengan para Terlapor mengenai adanya ajakan dari pihak lain kepada PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia untuk dijadikan sebagai pendamping dalam tender a quo.
Melalui fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Masmo Masjaya diharuskan membayar denda ke kas negara sebesar 900 juta, PT Sangga Cipta Perwita 450 juta dan PT Trigels Indonesia sebesar 100 juta. Majelis Komisi juga memerintahkan kepada semua Terlapor untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda perkara a quo ke KPPU.
Tresna menyatakan bahwa KPPU turut memberikan rekomendasi agar Direktur RSUD Embung Fatimah memerintahkan Sekretaris Daerah Prov. Kepulauan Riau untuk memberikan sanksi kepada panitia tender.
“Tidak hanya merekomendasikan teguran, KPPU juga merekomendasikan agar Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fransisca Ida Sofia,” papar Tresna.
Berdasarkan informasi per awal Juli 2014, seluruh pelaku usaha tengah mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri atas putusan KPPU tersebut.
(nsa)