KPPU Putus Persekongkolan Tender Jalan Nasional Sulbar TA 2012

Jakarta, KPPU. Go.id – Pada Jumat, (20/06), KPPU melalui Majelis Komisi yang dipimpin M. Nawir Messi telah melakukan pembacaan putusan Perkara Nomor  09/KPPU-L/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.
Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Pokja Pengadaan Wilayah I (Terlapor I), Pokja Pengadaan Wilayah II (Terlapor II), PT Passokorang (Terlapor III), PT Aphasko Utamajaya (Terlapor IV), PT Usaha Subur Sejahtera (Terlapor V), PT Usaha Subur Sejahtera (Terlapor VI), PT Bukit Bahari Indah (Terlapor VII), PT Putra Jaya (Terlapor VIII), PT Latanindo Graha Persada (Terlapor IX) dan PT Duta Indah Pratama Mamuju (Terlapor X).
Objek yang menjadi perkara adalah tender pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulbar Tahun Anggaran 2012, yakni Paket Pekerjaan Jalan Lingkar Bandara Tampa Padang (lanjutan) dan tender pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulbar Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari Pelebaran Jalan Kalukku Salubatu II, Tender Pelebaran Jalan Baras Karossa,Tender Pelebaran Jalan Kalukku Salubatu I dan Tender Pelebaran Jalan Topoyo Barakang.
Dalam persidangan diperoleh fakta adanya keterkaitan hubungan keluarga dan hubungan kerja antara pemegang saham dan komisaris, kesamaan pemegang saham antara perusahaan dan kepemilikan saham pada Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI yang mempermudah terjadinya komunikasi dan kerjasama baik secara terang-terangan maupun diam-diam yang dilakukan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI dalam mengikuti dan memenangkan tender a quo. Di sisi lain, ketidaktahuan Terlapor VII, Terlapor VIII, dan Terlapor IX dalam mengikuti paket tender dan ketidaktahuan alasan gugur di dalam tender menunjukkan tindakan sebagai perusahaan pendamping.
Dari semua fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (tentang Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selanjutnya, Majelis Komisi menjatuhkan putusan denda kepada Terlapor III Rp 10,108 miliar, Terlapor IV Rp Rp 4,234,575 miliar, Terlapor V Rp 3,680,300 miliar, Terlapor VI Rp 3,438,900 miliar, Terlapor VII Rp 3.296.475.000, Terlapor VIII Rp 2.128.650, Terlapor IX Rp 2.932.500 dan Terlapor X sebesar Rp 1 miliar.
(nsa)
Dokumen siaran pers putusan tersebut, dapat diunduh dari alamat berikut:
https://www.dropbox.com/s/55qznwyp2o2rys7/Siaran_Pers_Tender_Sulbar.docx