Rapat Koordinasi Teknis Bidang Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Provinsi Jambi Tahun 2014

Pada tanggal 25 Juni 2014, bertempat di Hotel Golden Harvest di Kota Jambi. Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Provinsi Jambi Tahun 2014. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para undangan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis tentang beberapa hal diantaranya : (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999) (2) Fungsi dan kewenangan KPPU (3) Kedudukan, tugas dan fungsi KPD KPPU di Batam dan (4) Beberapa pedoman pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Persekongkolan Tender dan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Bapak Apit selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama dan Bapak Gubernur Provinsi Jambi yang diwakili oleh Bapak H. Hamdani selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Jambi yang sekaligus membuka acara tersebut. Dalam sambutannya disampaikan agar para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi khususnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Kami berharap para peserta dalam kegiatan ini dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar Hamdani.
Selanjutnya pemaparan materi terkait sengan KPPU dan persaingan usaha tidak sehat disampaikan oleh Bapak Lukman Sungkar selaku KPD Batam. Dalam pemaparannya, Bapak Lukman Sungkar menyampaikan materi, diantaranya adalah sebagai berikut substansi UU No. 5/ 1999, tugas, fungsi dan kewenangan KPPU, unsur-unsur pelanggaran pasal UU No. 5/ 1999, contoh perkara persekongkolan tender yang pernah ditangani oleh KPPU serta penanganan perkara di KPPU. Di sela penyampaian materi, Lukman Sungkar menyampaikan, ”Dampak dari persekongkolan tender diantaranya adalah konsumen membayar dengan harga  yang lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, terdapat hambatan bagi peserta potensial yang akan mengikuti tender dan nilai proyek menjadi lebih tinggi”.