Seminar Persaingan Usaha oleh KPD Batam di Kabupaten Bangka
Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999) dalam bentuk seminar persaingan usaha dengan tema ”Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka di Sungai Liat (20/6). Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder di Kabupaten Bangka mengenai beberapa hal, diantaranya substansi UU No. 5/ 1999, fungsi dan kewenangan KPPU, kedudukan, tugas dan fungsi KPD KPPU di Batam dan pedoman pasal UU No. 5/ 1999 seperti pedoman pelaksanaan ketentuan pasal 22.
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Asmawi Ali, dan dihadiri oleh SKPD, Akademisi, Media Massa, Kejaksaan, dan Pelaku Usaha di Kabupaten Bangka. Dalam sambutannya Asmawi menyampaikan apresiasi yang tinggi terkait keberadaan UU No. 5 tahun 1999 dan KPPU selaku lembaga pengawas pelaksanaan UU tersebut dan mengharapkan para stakeholder di Kabupaten Bangka untuk dapat mengimplementasikan UU No. 5/ 1999. ”Kami berharap pihak yang berkepentingan dapat menjalankan UU No. 5/ 1999 untuk kegiatan yang berkaitan dengan persaingan usaha” ujar Asmawi.
Selanjutnya sambutan sekaligus penyampaian materi diberikan oleh Kepala KPD Batam, Lukman Sungkar. Dalam seminar tersebut disampaikan materi terkait UU No. 5 Tahun 1999 terutama diberikan pemaham lebih lanjut terhadap pedoman pelaksaaan pasal 22 terkait pengadaan barang/jasa. Dalam kegiatan ini peserta antusias melakukan diskusi agar lebih memahami UU No. 5 Tahun 1999 sehingga terhindar dari kegiatan yang menghambat persaingan usaha.