KPPU, OJK, dan Peningkatan Koordinasi dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

“Kerja sama ini ditujukan untuk membangun komunitas yang paling mahal di negeri ini, yakni koordinasi”, tegas Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam membuka sambutannya pada prosesi penandatanganan menandatangani kerja sama formal antara KPPU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bidang pengaturan dan pengawasan  persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2014 di Jakarta.
Lebih lanjut, Nawir menjelaskan bahwa sejak tahun 2013, sektor keuangan telah menjadi salah satu prioritas utama kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di KPPU, di luar sektor lain seperti pangan, pendidikan, kesehatan, energi, dan infrastruktur. Berbagai upaya telah dilaksanakan bagi sektor tersebut. Bahkan pada tahun 2013 sendiri, KPPU telah memberikan hingga tiga pendapat resmi ke OJK terkait pengaturan di perbankan. Adanya kerja sama ini akan mampu menciptakan komunikasi yang efektif agar kedua lembaga mampu mengambil tindakan preventive. Kerja sama tersebut pada akhirnya diharapkan mampu  membantu kedua lembaga menuju tujuan yang hendak dicapainya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dalam sambutannya menggaris bawahi pentingnya kerja sama tersebut dalam membentuk systemic trust. Hal ini mengingat bahwa sektor keuangan memiliki interkonektifitas yang kompleks, sehingga jika ada simpul yang putus maka dapat mempengaruhi trust tersebut. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan jalan agar persaingan yang sehat dapat dilaksanakan, dengan kerangka yang baik sehingga tidak menimbulkan masalah yang simetrik di sektor jasa keuangan.
Kerja sama yang telah digodok sejak awal tahun tersebut utamanya ditujukan bagi harmonisasi peraturan di sektor jasa keuangan dan koordinasi penyusunan, khususnya yang bersinggungan dengan kebijakan persaingan. Kerja sama turut mengatur tentang berbagai upaya pencegahan persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut, antara lain melalui penelitian dan pengkajian bersama, serta pertukaran informasi (seperti data perusahaan, industri, bidang usaha, dan penguasaan pasar). Untuk memfasilitasi berbagai upaya pencegahan tersebut, KPPU dan OJK sepakat untuk melakukan pertemuan koordinasi setiap tiga bulannya.
Dalam konferensi pers terpisah, kedua ketua lembaga menggaris bawahi pentingnya koordinasi dalam menjamin konsistensi aplikasi undang-undang yang menjadi tanggung jawab di tiap lembaga. Bahkan jika perlu, menurut Muliaman, mereka dapat mempertimbangkan adanya pembuatan suatu aturan khusus dalam mendukung implementasi tersebut. (DN)