Audiensi KPD Makassar dengan Bupati Kabupaten Toraja Utara

Toraja Utara (12/08), Dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan, KPPU KPD Makassar yang dipimpin oleh Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD didampingi oleh staf Yunan Andika Putra, Dahliana Tanur, Hasiholan Pasaribu, Yusuf Saerani dan Mansur, telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara, bertempat di ruang kerja Bupati Kabupaten Toraja Utara. Dalam kegiatan tersebut, KPD Makassar telah diterima langsung oleh Frederick Batti Sorring selaku Bupati Kabupaten Toraja Utara didampingi oleh Innosentius Rantesapan selaku Asisten I Bidang Pemerintahan, Agustina Limbu selaku Kepala Bagian Ekonomi,         Naomi Lati selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Yohannes Seru selaku Kepala Bidang Penanaman Modal BAPPEDA, Obed T.Paladang selaku Sekretaris Kepala Dinas Pertambangan, Ones selaku Kepala Bagian Organisasi merangkap tugas PTSP dan Irawati selaku sekretaris ULP.
Dalam kesempatan tersebut Ramli Simanjuntak memaparkan terkait tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam rangka mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999 yaitu melakukan Penegakan Hukum Persaingan dan Pemberian Saran Kebijakan kepada Pemerintah.
Dijelaskan oleh Frederick Batti Sorring bahwa Pemerintah daerah setempat menerima dengan terbuka dan mendukung keberadaan KPPU khususnya di Kabupaten Toraja Utara dalam rangka pelaksanaan teknis atas saran yang diberikan. Dengan keberadaan seluruh Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan ditingkat daerah maka setiap Pemerintah daerah dipastikan mengharapkan melalui lembaga-lembaga tersebut akan adanya penguatan dan pencerahan ditingkat daerah.
Dijelaskan pula Pembentukan Kabupaten Toraja Utara lepas dari kabupaten induknya Tana Toraja yang ditetapkan melalui sidang paripurna DPR-RI 24 Juni 2008 dan diresmikan pada 31 Agustus 2008 juga memiliki tujuan, arah dan sasaran yang sama yakni peningkatan sumber daya manusia masyarakat dan kesejahteraan ekonomi yang adil dan merata.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Toraja Utara menjelaskan sektor unggulan Kabupaten Toraja Utara yaitu perkebunan khususnya komoditi kopi yang telah dilakukan ekspor  sampai keluar negeri yakni negara Jepang, namun saat ini masih terdapat kendala yakni kurangnya jumlah dalam rangka melakukan supply ke negara Jerman. Kopi Toraja sangat terkenal dengan citarasa dan telah memiliki sertifikat merek dagang. Hal ini dapat secara otomatis mengembangkan usaha rakyat dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi bagi masyarakat.
Untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa sepenuhnya telah dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui LPSE. Adapun kendala yang sering dihadapi yakni pada pekerjaan pengaspalan jalan, hal ini disebabkan karena kontraktor berasal dari luar daerah Kabupaten Toraja Utara, diharapkan KPPU dapat melakukan monitoring pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara.
Sedangkan terkait dengan pengembangan sektor perekonomian lainnya, Pemerintah daerah Toraja Utara telah memberikan izin usaha pendirian minimarket sehingga saat ini telah terdapat 2 (dua) INDOMARET. Dengan keberadaan minimarket tersebut, Bupati mengharapkan adanya kesejahteraan rakyat secara merata dengan adanya kebebasan untuk berusaha namun jika ada usaha yang dirasakan dapat menimbulkan kesengsaraan bagi ekonomi masyarakat maka akan direviu kembali terhadap pemberian izin usaha bagi para pelaku usaha dan untuk sementara dapat dihentikan. Terkait hal tersebut Ramli Simanjuntak menyatakan bahwa perlu adanya kajian didaerah dengan kondisi bahwa sangat cepatnya tingkat pertumbuhan ekonomi diperlukan antisipasi dalam bentuk kebijakan – kebijakan oleh Pemerintah daerah khususnya terkait pendirian toko modern/minimarket/pasar modern berjaringan. Harus ada pengaturan zonasi dan perizinan sehingga tidak saling bersinggungan dengan UKM. Harus ada pemikiran jangka panjang terkait waralaba keberadaan toko modern dan pasar modern di Kabupaten Toraja Utara.                   KPPU mengharapkan adanya kebijakan dalam pengeluaran perizinan dan perlu dilakukan perumusan yang ideal dalam pengaturan antara toko tradisional dengan toko modern/minimarket/pasar modern berjaringan sehingga tidak adanya diskriminasi dan hal tersebut adalah merupakan kewenangan Pemerintah daerah dengan melihat kondisi ekonomi didaerah setempat.