Mencegah konsumen dirugikan oleh tarif batas bawah asuransi, KPPU surati OJK
KPPU menyarankan Otoritas Jasa Persaingan (OJK) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi yang berlaku pada industri asuransi, agar mampu memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan. KPPU juga menyarankan agar OJK mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi di industri tersebut dengan baik. Pendapat tersebut disampaikan Ketua KPPU, Nawir Messi, melalui surat saran dan pertimbangan yang dialamatkan kepada Kepala OJK pada 25 Agustus 2014 lalu.
Pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus (yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami) melalui Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014. Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi tersebut, dimana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.
Yang menarik adalah, KPPU menemukan bahwa bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah tersebut. Ini menunjukkan bahwa besaran tarif batas bawah yang lama telah memadai, dan kompetisi tidak terjadi karena mereka (perusahaan asuransi) menetapkan tarif yang relatif sama. Kebijakan batas bawah ini seolah menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional. KPPU memandang bahwa konsumen telah dan akan dirugikan dalam konteks ini, karena mereka (konsumen) tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif.
Berdasarkan kajian, surat edaran tersebut didasari oleh kekhawatiran keluarnya pelaku usaha asuransi dari pasar akibat perang tarif premi yang terjadi. KPPU menilai bahwa kekhawatiran tersebut dapat dinilai wajar, namun tidak perlu dipermasalahkan. Karena dengan dijaganya keterbukaan pasar, pelaku usaha akan terdorong untuk efisien dan memiliki daya saing pasar yang tinggi. Tujuan OJK untuk menjaga kesehatan industri asuransi melalui penetapan tarif tersebut, sebaiknya tetap mengedepankan semangat persaingan usaha yang sehat di dalamnya. Karena kebijakan persaingan Indonesia sebagaimana praktek yang berlaku internasional, bertujuan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat, dan bukan melindungi pelaku usaha (pesaing) tertentu.
Lebih lanjut, kajian KPPU juga menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang (entry barrier) bagi perusahaan asuransi yang efisien dan mampu menawarkan tarif yang lebih kompetitif dan mungkin berada di bawah tarif batas bawah tersebut. Dalam hal ini, pelaku usaha di industri (baik yang efisien maupun yang tidak efisien) memang dapat terlindungi. Namun, konsumen akan menjadi korban karena tidak memiliki akses pada tarif premi yang lebih kompetitif.
Dalam mendukung kekhawatiran OJK atas perang tarif premi asuransi yang mengarah pada tingkatan tarif yang mampu mematikan pelaku usaha pesaing atau yang dikenal dengan sebutan predatory pricing tersebut, KPPU menyatakan siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenangannya, tegas Nawir dalam penutupan sarannya. (DN)