AUDIENSI: Pemkab Deliserdang Gandeng KPPU Tingkatkan Pegawasan Persaingan Usaha
Dalam rangka meningkatkan pengawasan persaingan usaha bagi semua pelaku usaha serta mencegah persaingan tidak sehat yang menjurus pada praktik monopoli dilakukan beberapa langkah dalam beberapa penerapan kebijakan aturan daerah yang meliputi persaingan sehat dalam usaha. Untuk menegakkan amanah Undang-Undang dan menciptakan kesepahaman antara seluruh penggiat hukum, salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng atau bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun instansi terkait. Demi tercapainya kesamaan pandangan dan terjalinnya kerjasama KPD Medan yang dipimpin Abdul Hakim Pasaribu yang didampingi oleh Ricky Hutagalung, Betty R. Siahaan, Verawaty Manalu dan M. Reskan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang diterima Bupati Drs. H. Ashari Tambunan dan jajaran, di ruang rapat Bupati.
Ashari Tambunan menerima dengan hangat kunjungan dan menyambut positif upaya koordinasi yang dilakukan KPD KPPU Medan yang secara cepat dan proaktif memberikan saran atas potensi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. Bentuk dukungan Pemkab Deliserdang terhadap Undang-undang No. 5 tahun 1999 dibuktikan dengan menerapkan aplikasi e-Procurement/LPSE dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah/jasa pemerintah secara elektronik, sehingga pelaksanaan masalah tender dilakukan secara transparan, jelas Ashari Tambunan.
Lebih lanjut Ashari Tambunan mengharapkan KPPU dapat memberikan rekomendasi dalam perspektif persaingan usaha yang sehat dalam menghadapi permasalahan dunia usaha di daerah karena visi dan misi KPPU sejalan dengan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, yaitu: menjadi daerah yang maju disegala bidang dan berdaya saing disegala bidang. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut, Pemkab Deli Serdang membutuhkan dukungan dan masukan untuk mewujudkan kemajuan perekonomian, salah satunya masukan dari KPPU.
Dalam kesempatan yang sama Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan KPPU sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya lebih mengedepankan pengawasan yang bersifat pencegahan. Selain Provinsi Sumatera Utara wilayah kerja KPD Medan meliputi daerah Provinsi Aceh dan Sumatera Barat papar Abdul Hakim Pasaribu. Lebih lanjut Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan pertemuan ini selain untuk silaturahmi antar lembaga, juga untuk mengkoordinasikan kerjasama antara KPD Medan dengan Pemkab Deliserdang, mengingat banyaknya kasus perkara persekongkolan tender yang ditangani oleh KPPU selama ini. Hal ini menandakan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999). Untuk itulah dipandang perlu meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak dalam mendukung program kerja KPPU, pungkas Hakim.
Ashari Tambunan mengatakan bahwa Pemkab Deli Serdang bertekad untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun perlu disadari bahwa yang menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan perekonomian adalah persaingan, padahal persaingan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan motivasi dan inovasi. Guna menyelaraskan dan meningkatkan kesepahaman terhadap persaingan usaha yang sehat, Pemkab Deliserdang akan mengundang KPPU untuk dapat memberikan materi Hukum Persaingan terhadap jajaran birokrat dan pemangku kepentingan Pemkab Deliserdang dan selanjutnya akan berkoordinasi dalam memberikan penilaian terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Deliserdang agar selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.