KPPU adakan Workshop bantu Lembaga Persaingan ASEAN lainnya

KPPU.go.id – KPPU gelar Workshop on the Appropriate Design and Formulation of Competition Policy and Law in ASEAN Member States di Bali, 24 – 25 September 2014. Kegiatan yang diselenggaran 9 negara ASEAN ini diselenggarakan untuk membantu negara ASEAN lainnya dalam proses penyusunan maupun mereview dan merubah hukum persaingan di masing – masing negaranya. Berbagai aspek menjadi perhatian dalam workshop tersebut, khususnya pada aspek strategi, prioritisasi advokasi, maupun substansi yang sering kali menjadi perdebatan dalam proses pembahasan undang-undang persaingan usaha. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai kegiatan bersama KPPU, Sekretariat ASEAN, German International Cooperation (GIZ), dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
Ketua KPPU, M. Nawir Messi, menegaskan pentingnya upaya prioritisas dalam proses penyusunan undang-undang, khususnya dalam menciptakan keseimbangan antara sumber daya yang digunakan dengan hasil yang dicapai. Sementara itu, Prof. Eberhard Feess, salah satu expert dari Frankfurt School of Finance, menggaris bawahi tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan hukum persaingan, yakni pemahaman interaksi hukum dan kebijakan persaingan, pemahaman atas tujuan hukum persaingan jangka pendek, dan pentingnya tujuan undang-undang yang fokus pada aspek tertentu. Expert lain, Dr. Frank Tibitanzl dan Dr. Hassan Qaqaya, turut menggaris bawahi berbagai strategi penting bagi berhasilnya endorsement hukum persaingan, antar lain stakeholder enggagement, learning and innovation, dan prioritization.
Workshop ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia, khususnya KPPU, dalam membantu percepatan adaptasi kebijakan persaingan di ASEAN sebagaimana ditargetkan para pimpinan ASEAN pada akhir tahun 2015 mendatang. Selain bagi negara luar, kegiatan ini juga mampu menuai manfaat bagi KPPU dalam proses persiapan diskusi rancangan perubahan undang-undang persaingan usaha yang telah disahkan pembahasannya bagi masa parlemen mendatang. (DN)