KPPU Periksa Walikota Bandung Terkait Proyek Pengelolaan Sampah
Rabu, 10 September 2014, Walikota Bandung Ridwan Kamil memenuhi panggilan Tim Penyelidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terdiri dari Gopprera Panggabean (Ketua Tim), Wahyu Bekti Anggoro dan Aru Armando sebagai Saksi terkait Tender Pengadaan Badan Usaha Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Seperti diketahui sebelumnya, sejak bulan Juli 2012 telah dilakukan proses pelelangan umum pengadaan badan usaha dan telah ditetapkan pemenang lelang pada Agustus 2013.
Kegiatan Penyelidikan KPPU ini merupakan langkah inisiatif dari KPPU terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses Tender Pengadaan Badan Usaha Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Terdapat beberapa kondisi yang menjadi latarbelakang tender tersebut dilakukan, diantaranya adalah: Pertambahan volume dan jenis timbunan sampah Kota Bandung dan pertumbuhan jumlah penduduk tidak sesuai dengan pertumbuhan jumlah prasarana dan sarana pengelolaan dan berakhirnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dago, TPA Cieunteng, TPA Pasir Impun, TPA Leuwigajah, TPA Jelekong, dan TPA Cicabe. Diharapkan, hasil proses dari tender pengelolaan sampah yang menggunakan sistem incenerator ini dapat mengatasi masalah persampahan yang dihadapi oleh Kota Bandung.
Saat menghadiri panggilan Tim Penyelidik KPPU, Walikota Bandung didampingi jajarannya, diantaranya adalah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Bandung beserta Tim Pelelangan. Dalam kesempatan itu, Walikota Bandung menyatakan siap membantu KPPU dan memerintahkan jajarannya yang terkait dengan kegiatan Tender Pengadaan Badan Usaha Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan untuk bekerjasama dengan KPPU .